Menurut dia, hal ini perlu dilakukan karena ada dugaan bahwa rekaman pemeriksaan Miryam yang diputar di pengadilan telah diedit atau dipotong.
Hal itu diungkapkan Bambang di sela rapat Pansus bersama mantan Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Syarifuddin Umar, Senin (21/8/2017).
Syarifuddin menceritakan dugaan pemalsuan rekaman suara oleh KPK yang seolah-olah suara dirinya.
"Untuk itu saya meminta Saudara pimpinan Pansus untuk segera menggunakan hak dan kewenangannya meminta hak sita kepada pengadilan meminta rekaman tersebut secara utuh," kata Bambang, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (21/8/2017).
Baca: Sebelum Bersaksi, Miryam Dipanggil Novanto, Chairuman, Akbar Faizal dan Djamal Aziz
Bambang juga mengusulkan agar Pansus meminta Polri untuk memeriksa rekaman tersebut di Laboratorium Forensik.
Pemeriksaan ini untuk memastikan keaslian dan keutuhan rekaman pemeriksaan Miryam.
"Setelah itu baru kita pikirkan langkah-langkah hukum selanjutnya," kata Ketua Komisi III DPR RI itu.
Terkait usulan tersebut, Ketua Pansus Hak Angket KPK Agun Gunandjar mengatakan, akan menindaklanjuti semua usulan yang berkembang di Pansus.
Demikian pula masukan dari Bambang Soesatyo.
"Anda bisa tafsirkan dengan apa yang saya jawab di pernyataan terakhir. Seluruh masukan jadi bagian dari kegiatan pansus yang harus ditindaklanjuti," ujar Agun.
Baca: Kepada Elza Syarief, Miryam Mengaku Kecewa BAP Bocor ke Anggota DPR
Sebelumnya, dalam kasus ini, Miryam diduga sengaja tidak memberikan keterangan atau memberikan keterangan palsu saat menjadi saksi persidangan kasus dugaan korupsi e-KTP dengan dua terdakwa mantan pejabat Kementerian Dalam Negeri Irman dan Sugiharto.
Saat persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Miryam membantah semua keterangan yang disampaikannya dalam berita acara pemeriksaan (BAP) soal pembagian uang hasil korupsi e-KTP.
Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memutar video rekaman saat Miryam S Haryani diperiksa oleh penyidik KPK.
Dalam video tersebut, terungkap bahwa Miryam menceritakan kepada penyidik KPK mengenai intimidasi sejumlah anggota Komisi III DPR.
Video tersebut diputar dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (14/8/2017).
Dalam kasus ini, Miryam didakwa memberikan keterangan palsu dalam persidangan kasus korupsi pengadaan Kartu Tanda Penduduk berbasis elektronik (e-KTP).
Di persidangan, jaksa menghadirkan dua penyidik KPK, Ambarita Damanik dan M Irwan Susanto.
https://nasional.kompas.com/read/2017/08/21/20584551/pansus-angket-akan-minta-rekaman-utuh-pemeriksaan-miryam-ke-pengadilan