Selain itu, remisi juga berguna untuk mengatasi kelebihan kapasitas yang terjadi di banyak lapas di seluruh Indonesia.
"Memang ada penghematan anggaran. Dan, kami di Ditjen Pemasyarakatan masih berjuang mencari rupiah demi rupiah untuk mengatasi over kapasitas," kata Yasonna di kantor Kemenkumham, Jakarta, Sabtu (19/8/2017).
Warga binaan pemasyarakatan saat ini jumlahnya sudah mencapai 226.143 orang. Rinciannya, narapidana 156.613 orang dan tahanan 69.530 orang.
Dari jumlah itu, sebanyak 92.816 narapidana dan tahanan menerima remisi pengurangan masa tahanan dan remisi langsung bebas pada hari ulang tahun kemerdekaan ke-72 Indonesia.
Pemberian remisi itu diklaim bisa menghemat anggaran hingga Rp 102 miliar. Yasonna menegaskan, adalah hak setiap warga binaan yang telah memenuhi syarat untuk mendapatkan remisi. Jika remisi tidak diberikan, maka pemerintah sama saja melanggar hak warga binaan. Apalagi dengan kondisi lapas yang masih sangat memprihatinkan.
"Harusnya di lapas, satu-satunya yang dihilangkan itu adalah kemerdekaan. Kalau di kita bukan kemerdekaannya lagi yang dihilangkan, hak-hak yang lain sudah menjadi hilang. Tidur yang seharusnya diisi oleh satu orang jadi lima orang. Ada yang harus tidur berdiri, jongkok, itu neraka," ucap Yasonna.
Meski untuk menghemat anggaran dan mengurangi kelebihan kapasitas, namun Yasonna menegaskan bahwa pemberian remisi tidak dilakukan secara asal-asalan. Setiap warga binaan yang mendapat remisi harus memenuhi syarat yang sudah diatur dalam UU Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan.
"Saya kira kalau orang sudah baik, manusia pasti ada pertobatan. Karena permasyarakatan kita memang arahnya untuk membina dan untuk orang bertobat," ucap dia.
https://nasional.kompas.com/read/2017/08/19/17210701/yasonna-akui-remisi-untuk-hemat-anggaran-dan-atasi-kelebihan-kapasitas-lapas