Nazaruddin dan Gayus termasuk dari 400 orang narapidana korupsi lainnya yang juga mendapatkan bonus pengurangan masa kurungan di hari kemerdekaan.
Remisi Nazaruddin 5 bulan sedangkan Gayus 6 bulan.
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Yasonna Hamonangan Laoly mengatakan bahwa mayoritas penerima remisi tersebut adalah justice collaborator.
(Baca: Ahok Tak Kebagian "Obralan" Remisi HUT Ke-72 RI)
"Ini cuma 400 orang dan itu dari justice collaborator. Termasuk bukan dari KPK saja, tetapi dari Jaksa dan seluruh aparat Indonesia," kata Yasonna di kantornya, Jakarta.
Alasan Nazaruddin mendapatkan remisi tersebut, lantaran perannya sebagai justice collaborator, dalam pengungkapan kasus korupsi yang diusut oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"KPK memberikan kepada Kemenkumham untuk memberikan rekomendasi remisi," kata Pelaksana tugas Direktur Jenderal Pemasyarakatan Kemenkumham, Ma'mun.
Sedangkan Gayus mendapatkan remisi karena masih mengikuti aturan lama yakni PP Nomor 99 tahun 2012 yang mengatur hak warga binaan permasyarakatan.
"Tahun 2012 kan belum ada persyaratan untuk mendapatkan remisi salah satunya adalah menjadi justice collaborator. Jadi memang kalau Gayus ini masih menggunakan ?aturan lama," kata Ma'mun.
https://nasional.kompas.com/read/2017/08/17/14535841/nazaruddin-dan-gayus-tambunan-dapat-remisi-pengurungan-hukuman