Dalam surat dakwaan yang dibacakan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Andi disebut pernah beberapa kali mengikuti pertemuan dengan pejabat Kemendagri dan anggota DPR RI. Salah satunya, sebelum dilakukan rapat kerja antara Kemendagri dan Komisi II DPR pada 2010.
"Sebelum Raker, terdakwa bertemu dengan Gamawan Fauzi, Sekjen Kemendagri Diah Anggraini dan anggota DPR," kata jaksa KPK Irene Putrie di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (14/8/2017).
Baca: Ini Penjelasan Terdakwa E-KTP soal Uang Rp 50 Juta untuk Gamawan Fauzi
Menurut jaksa, dalam pertemuan itu disepakati mengenai pelaksanaan pembangunan sistem administrasi kependudukan dan nomor induk kependudukan nasional dan disepakati pendahuluan anggaran tahun 2011.
Kemudian, dalam pertemuan itu disepakati bahwa program e-KTP sebagai program prioritas utama, yang anggarannya akan menggunakan APBN murni secara multiyears (tahun jamak).
Baca: Jaksa KPK Telusuri Aliran Uang E-KTP untuk Gamawan Fauzi
Tidak hanya itu, menurut jaksa, dalam pertemuan yang dihadiri Gamawan tersebut, anggota DPR Mustoko Weni mengatakan, Andi Narogong akan menjadi pengusaha yang melaksanakan proyek e-KTP.
Mustoko Weni menyakinkan bahwa Andi adalah orang yang memiliki komitmen untuk memberikan fee kepada anggota DPR dan pejabat Kemendagri.
"Mustoko menggaransi terdakwa adalah orang yang berkomitmen," kata jaksa.
https://nasional.kompas.com/read/2017/08/14/11474211/sebelum-raker-dengan-dpr-gamawan-fauzi-bertemu-andi-narogong