Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, dalam perkara pertama, Arief diduga menerima ratusan juta dari Kepala Dinas Pekerjaan Umum Perumahan dan Pengawasan Bangunan (DPUPPB) Jarot Edy Sulistyono.
"MAW diduga menerima Rp 700 juta," kata Febri, dalam jumpa pers di gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Jumat (11/8/2017).
Suap Rp 700 juta untuk Arief itu disebut terkait pembahasan APBD Perubahan Kota Malang Tahun Anggaran 2015.
Pada kasus pertama ini KPK telah menetapkan Arief dan Jarot sebagai tersangka.
(Baca: Ketua DPRD Kota Malang Jadi Tersangka untuk Dua Kasus Suap)
Sementara pada perkara kedua, Arief diduga menerima suap dari Komisaris PT ENK, Hendarwan Maruszaman. Nilai suap yang diberikan juga senilai ratusan juta.
"Diduga MAW menerima Rp 250 juta," ujar Febri.
Suap dari Hendarwan tersebut, lanjut Febri, terkait penganggaran kembali proyek pembangunan Jembatan Kendung Kandang, dalam APBD Kota Malang Tahun Anggaran 2016 pada 2015. Nilai proyek pembangunan jembatan tersebut yakni Rp 98 miliar, yang dikerjakan secara multiyears tahun 2016 sampai 2018.
Pada perkara kedua Arief dan Hendarwan sudah ditetapkan sebagai tersangka. Sehingga dalam dua perkara yang melibatkan Arief tersebut, ada total tiga orang yang menjadi tersangka KPK.
"Jadi ada dua perkara yang ditingkatkan ke penyidikan di Kota Malang dengan tiga orang tersangka," ujar Febri.
https://nasional.kompas.com/read/2017/08/11/19054291/ketua-dprd-kota-malang-terima-suap-rp-700-juta-dan-rp-250-juta