Salin Artikel

KPK Pastikan "Safe House" Berlandaskan Aturan Hukum

KPK membantah jika penggunaan safe house untuk melindungi saksi disebut ilegal.

"Sesuai undang-undang, KPK sebagai lembaga yang memiliki kewenangan untuk memberikan perlindungan kepada saksi wajib memberikan tempat kediaman sementara kepada saksi yang dilindungi," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Kamis (10/8/2017).

Pertama, dalam Pasal 15 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK, disebutkan bahwa KPK berkewajiban memberikan perlindungan terhadap saksi atau pelapor yang menyampaikan laporan ataupun memberikan keterangan mengenai terjadinya tindak pidana korupsi.

Baca: LPSK Sebut Ada Kerja Sama dengan KPK soal Perlindungan Saksi di "Safe House"

Dalam penjelasan pasal itu disebutkan bahwa yang dimaksud dengan memberikan perlindungan dalam ketentuan ini meliputi pemberian jaminan keamanan dengan meminta bantuan kepolisian atau penggantian identitas pelapor atau “melakukan evakuasi” termasuk perlindungan hukum.

Sementara itu, dalam Pasal 5 ayat 1 huruf k UU Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban, disebutkan saksi dan korban berhak mendapatkan tempat kediaman sementara.

Baca: Jubir KPK: Sayang Sekali Anggota DPR Tidak Bisa Bedakan "Safe House" dengan Rumah Sekap

Kemudian, Pasal 1 angka 8 UU Perlindungan Saksi dan Korban menyatakan bahwa perlindungan adalah segala upaya pemenuhan hak dan pemberian bantuan untuk memberikan rasa aman kepada saksi dan/atau korban yang wajib dilaksanakan oleh LPSK atau lembaga lainnya sesuai dengan ketentuan undang-undang tersebut.

"Salah satu realisasi perlindungan tersebut adalah rumah aman atau safe house," kata Febri.

Ilegal

Sebelumnya, Wakil Ketua Panitia Khusus Hak Angket Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Taufiqulhadi mempertanyakansafe house yang disebut oleh KPK sebagai tempat perlindungan saksi.

Menurut dia, safe house dibentuk oleh Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), tak boleh dibentuk oleh lembaga penegak hukum seperti KPK, Polri, dan Kejaksaan.

Ia mengatakan, KPK harus berkoordinasi dengan LPSK. 

Politisi Partai Nasdem itu menilai, keberadaan safe house KPK ilegal dan bisa dikenakan pidana.

"Kalau mereka mengatakan safe house adalah bohong, itu harus kita laporkan kepada polisi. Melakukan pembohongan," ujar Anggota Komisi III DPR RI itu.

"Kalau ada, berarti itu ilegal. Dan kalau ilegal berarti adalah sebuah kejahatan," lanjut dia.

https://nasional.kompas.com/read/2017/08/11/09585741/kpk-pastikan-safe-house-berlandaskan-aturan-hukum-

Terkini Lainnya

Anies Dinilai Masih Berpeluang Maju Pilkada Jakarta, Mungkin Diusung Nasdem dan PKB

Anies Dinilai Masih Berpeluang Maju Pilkada Jakarta, Mungkin Diusung Nasdem dan PKB

Nasional
Petuah Jokowi-Ma'ruf ke Prabowo-Gibran, Minta Langsung Kerja Usai Dilantik

Petuah Jokowi-Ma'ruf ke Prabowo-Gibran, Minta Langsung Kerja Usai Dilantik

Nasional
Kejagung Periksa 3 Saksi Terkait Kasus Korupsi Timah, Salah Satunya Pihak ESDM

Kejagung Periksa 3 Saksi Terkait Kasus Korupsi Timah, Salah Satunya Pihak ESDM

Nasional
Tak Dukung Anies Maju Pilkada Jakarta, PKS Dinilai Ogah Jadi “Ban Serep” Lagi

Tak Dukung Anies Maju Pilkada Jakarta, PKS Dinilai Ogah Jadi “Ban Serep” Lagi

Nasional
2 Prajurit Tersambar Petir di Mabes TNI, 1 Meninggal Dunia

2 Prajurit Tersambar Petir di Mabes TNI, 1 Meninggal Dunia

Nasional
Usung Perubahan Saat Pilpres, PKB-Nasdem-PKS Kini Beri Sinyal Bakal Gabung Koalisi Prabowo

Usung Perubahan Saat Pilpres, PKB-Nasdem-PKS Kini Beri Sinyal Bakal Gabung Koalisi Prabowo

Nasional
[POPULER NASIONAL] Anies-Muhaimin Hadir Penetapan Presiden-Wapres Terpilih Prabowo-Gibran | Mooryati Soedibjo Tutup Usia

[POPULER NASIONAL] Anies-Muhaimin Hadir Penetapan Presiden-Wapres Terpilih Prabowo-Gibran | Mooryati Soedibjo Tutup Usia

Nasional
Sejarah Hari Posyandu Nasional 29 April

Sejarah Hari Posyandu Nasional 29 April

Nasional
Tanggal 27 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 27 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Wakil Ketua KPK Dinilai Punya Motif Buruk Laporkan Anggota Dewas

Wakil Ketua KPK Dinilai Punya Motif Buruk Laporkan Anggota Dewas

Nasional
Jokowi Ungkap Kematian akibat Stroke, Jantung dan Kanker di RI Capai Ratusan Ribu Kasus Per Tahun

Jokowi Ungkap Kematian akibat Stroke, Jantung dan Kanker di RI Capai Ratusan Ribu Kasus Per Tahun

Nasional
Temui Jokowi, Prabowo dan Gibran Tinggalkan Istana Setelah 2 Jam

Temui Jokowi, Prabowo dan Gibran Tinggalkan Istana Setelah 2 Jam

Nasional
AJI Nilai Sejumlah Pasal dalam Draf Revisi UU Penyiaran Ancam Kebebasan Pers

AJI Nilai Sejumlah Pasal dalam Draf Revisi UU Penyiaran Ancam Kebebasan Pers

Nasional
Ketua KPK Sebut Langkah Nurul Ghufron Laporkan Anggota Dewas Sikap Pribadi

Ketua KPK Sebut Langkah Nurul Ghufron Laporkan Anggota Dewas Sikap Pribadi

Nasional
Daftar Hari Besar Nasional dan Internasional Mei 2024

Daftar Hari Besar Nasional dan Internasional Mei 2024

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke