Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri Kombes Pol Martinus Sitompul mengatakan, keduanya dianggap menipu calon jamaah yang ingin melaksanakan umrah.
"Modus operandinya, pelaku menjanjikan dengan cara menawarkan biaya umrah," ujar Martinus melalui keterangan tertulis, Kamis (10/8/2017).
Harga yang ditawarkan lebih murah dari agen travel lainnya. Pembeli kemudian tergiur dan memesan paket umrah. Namun, hingga batas waktu yang dijanjikan, calon jamaah tak kunjung berangkat.
Baca: Jemaah First Travel Optimistis Permohonan PKPU Diterima PN Jakpus
Keduanya ditangkap di kompleks perkantoran Kementerian Agama pada Rabu (9/8/2017). Mereka dibawa ka kantor Bareskrim Polri usai menggelar konferensi pers di kantor Kementerian Agama. Sebelum menetapkan tersangka, penyidik telah memeriksa sejumlah saksi dan ahli.
"Saksi-saksi yang telah diperiksa ada sebelas orang terdiri dari agen travel dan jamaah," kata Martinus.
Keduanya disangkakan Pasal 55 jo Pasal 378 dan 372 KUHP tentang Penipuan dan Penggelapan serta Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Sebelumnya, Kementerian Agama (Kemenag) mencabut izin penyelenggaraan perjalanan ibadah umrah PT First Anugerah Karya Wisata (First Travel). Pencabutan izin First Travel tercantum dalam Keputusan Menteri Agama Nomor 589 Tahun 2017 tentang Penjatuhan Sanksi Administrasi Pencabutan Izin Penyelenggaraan PT First Anugerah Karya Wisata sebagai Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah Keputusan Menteri tersebut telah berlaku sejak 1 Agustus 2017.
Baca: Kemenag: First Travel Wajib Kembalikan Dana Jemaah
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) juga membekukan penawaran perjalanan umrah promo oleh PT First Anugerah Karya Wisata atau First Travel yang saat ini dipatok sebesar Rp 14,3 juta. Sedangkan biaya umrah yang ditetapkan oleh Kementerian Agama sekitar Rp 21 juta-Rp 22 juta.
Baca: Calon Jemaah Umrah First Travel Ricuh, Minta Pemilik Datang
https://nasional.kompas.com/read/2017/08/10/10170711/polisi-tangkap-pasutri-bos-first-travel-terkait-penipuan-umrah