Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Wiranto mengatakan, penerbitan SKB tersebut bertujuan untuk melindungi mantan anggota HTI dari potensi terjadinya tindakan persekusi di tengah masyarakat.
"SKB sedang digodok. Intinya agar tidak timbul keresahan dan keributan di masyarakat. Artinya kita sesuaikan antara kondisi saat sebelum dan setelah dibubarkan," ujar Wiranto, saat ditemui di Kemenko Polhukam, Jakarta Pusat, Kamis (3/8/2017).
"SKB itu fokusnya bagaimana kami (pemerintah) memperlakukan mantan pengurus anggota HTI itu, agar tidak terjadi satu tindakan langsung dari masyarakat. Itu kami lindungi secara hukum," kata dia.
Baca: Pemerintah Akan Terbitkan SKB Terkait Mantan Anggota HTI
Melalui penerbitan SKB, pemerintah pusat juga mengimbau kepada pemerintah daerah agar melakukan pembinaan terhadap mantan anggota, pengurus, dan simpatisan HTI,
Hal itu dilakukan agar mereka tidak kembali mendirikan suatu organisasi kemasyarakatan yang serupa dengan HTI.
"Kedua, dilakukan satu imbauan untuk melakukan upaya pembinaan kepada eks anggota, pengurus, simpatisan HTI untuk kemudian kembali pada format Negara Kesaturan Republik Indonesia, Pancasila, UUD 1945 dan Bhineka Tunggal Ika," papar Wiranto.
Di sisi lain, dalam SKB itu pemerintah menegaskan bahwa mantan anggota HTI dilarang menyebarkan paham dan ajaran yang bertentangan dengan empat konsensus nasional.
"Berikutnya adalah imbauan agar mereka tidak lagi menyebarkan, menyampaikan sesuatu yang kami anggap bisa bertentangan dengan NKRI, Pancasila, UUD 1945 dan Bhineka Tunggal Ika," kata dia.
Baca: Ketua MUI: Bubarkan Ormas, Pemerintah Harus Lihat Ada Enggak yang Sekelas HTI?
Menurut Wiranto, SKB akan ditandatangani oleh tiga menteri, yakni Menteri Dalam Negeri, Menteri Hukum dan HAM, dan Jaksa Agung.
"Nanti berbagai instansi terkait akan berkoordinasi dengan menteri-menteri yang menandatangani SKB, bagaimana menyelaraskan tindakan di lapangan," ujar Wiranto.
Sebelumnya, Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum dan HAM mencabut status badan hukum ormas Hizbut Tahrir Indonesia (HTI).
Dengan demikian, HTI resmi dibubarkan pemerintah.
https://nasional.kompas.com/read/2017/08/03/17445111/apa-alasan-pemerintah-akan-terbitkan-skb-terkait-mantan-anggota-hti-