Dalam persidangan, Fahd menyebut sejumlah anggota DPR terlibat dalam kasus tersebut.
"Tentunya kami menganalisis dan pergunakan data yang kami butuhkan," ujar jaksa KPK Lie Putra Setiawan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (3/8/2017).
Menurut Lie, semua informasi yang disampaikan oleh Fahd akan dikaitkan dengan dengan fakta.
Setelah itu, akan dibandingkan dengan alat bukti yang lain.
Baca: Fahd Ungkap Priyo, Jazuli, Karding, dan Nurul Iman Terlibat Korupsi Al Quran
Nantinya, jika ternyata materi-materi yang disampaikan merupakan fakta dan didukung alat bukti, KPK dapat melakukan pengembangan perkara dan menentukan keterlibatan pihak lain.
"Kami tidak serta merta cuma dikarenakan satu pihak yang berbicara, lalu kami harus mengatakan itu fakta. Jadi ini baru semacam data awal, tapi kami berterima kasih atas data tersebut," kata Lie.
Dalam persidangan, Fahd menuntut agar KPK menetapkan pihak lain yang terlibat dalam kasus yang menjeratnya.
Baca: Fahd Sebut Salah Satu Saksi Berbohong untuk Lindungi Priyo Budi Santoso
Fahd kembali menyebut keterlibatan anggota Komisi VIII DPR pada periode 2011-2012.
"Anggota komisi VIII semuanya terima. Sudah disampaikan oleh Pak Zulkarnaen Djabar dalam kesaksian waktu itu. Semua yang terlibat harus diungkap, agar kasusnya tidak politis," ujar Fahd, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis.
Fahd mengatakan, tidak mungkin ia dapat mengendalikan proyek pengadaan Al Quran apabila tidak dibekingi oleh anggota DPR.
Menurut Fahd, hal itu sudah diperkuat dengan keterangan mantan anggota Badan Anggaran DPR, Zulkarnaen Djabar.
https://nasional.kompas.com/read/2017/08/03/16202161/kpk-akan-analisis-keterangan-fahd-soal-uang-untuk-anggota-dpr