Salin Artikel

Ade Komarudin Kaget Disebut Terima Uang e-KTP 100.000 Dollar

Hakim Pengadilan Tipikor pada sidang putusan Irman dan Sugiharto, yang menyatakan dia menerima uang proyek e-KTP sebesar 100.000 dollar as.

"Menyangkut soal vonis hakim kemarin ini juga perlu saya jelaskan kaget saya waktu baca judul berita itu, waduh kok begini amat," kata Akom.

Hal tersebut disampaikan Akom itu kepada awak media di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kuningan, Jakarta, usai menjadi saksi untuk kasus Setya Novanto, Rabu (3/8/2017).

(Baca: Hakim: Ade Komarudin Diuntungkan 100.000 Dollar AS dalam Proyek E-KTP)

Akom mengatakan, baginya pemberitaan tersebut amat mengerikan, termasuk untuk keluarganya. Keluarganya ikut terkena dampak pemberitaan tersebut.

"Ayah saya bahkan di Purwakarta sana, (yang) hari-hari ngurus pesantren, terpukul. Mereka menangis karena judul berita itu. '(Judulnya) Akom titik dua, terbukti menerima'," ujar Akom.

Setelah memperhatikan yang dibacakan hakim, dia mengklaim tidak ada soal aliran dana tersebut.

"Setelah saya perhatikan dengan benar itu apa yang dibacakan oleh hakim itu, tidak ada seperti itu. Artinya hakim masih sangat profesional," ujar Akom.

Menurut jaksa, Akom meminta uang tersebut guna membiayai pertemuan dengan sejumlah camat, kepala desa, dan sejumlah tokoh masyarakat di Kabupaten Bekasi.

Akom membantah dirinya meminta bantuan uang untuk pertemuan tersebut. Dia mengaku, pada acara itu dia dalam posisi diundang sebagai pembicara.

(Baca: Ade Komarudin: Novanto Sempat Bilang 'soal E-KTP Aman, Beh')

"Saya sudah jelaskan di persidangan bahwa saya tidak pernah meminta bantuan untuk kegiatan yang dimaksud dan itu berarti saya tidak pernah mengutus siapapun untuk meminta bantuan itu karena kegiatan tersebut kegiatan sosialisasi UU Sisminduk," ujar Akom.

Akom juga merasa dirinya tidak terlibat kasus e-KTP. Karena, sejak tahun 1997 menjadi anggota DPR, dia mengaku tidak pernah duduk di Komisi II DPR yang punya mitra kerja Kementerian Dalam Negeri. Proyek e-KTP diketahui dibahas Komisi II bersama Kemendagri.

"Saya tegaskan bahwa saya bukan anggota Komisi II karena itu saya tidak terlibat dalam proses e-KTP, baik dimulai dari perencanaan, pembahasan, maupun pelaksanaan proyek itu," ujar Akom.

(Baca: Ade Komarudin Bantah Minta Uang ke Terdakwa untuk Kegiatan di Bekasi)

Saat konfirmasi lagi soal uang 100.000 dolar yang disebut hakim diterimanya, dia tidak menjawab tegas.

"Saya kan sejak 2005 tidak tinggal di situ (komplek DPR). Saya tidak lagi pergi ke komplek DPR," ujar Akom.

Majelis hakim yang mengadili perkara korupsi proyek e-KTP sebelumnya meyakini bahwa kedua terdakwa, yakni Irman dan Sugiharto, telah menguntungkan diri sendiri, orang lain dan korporasi. Salah satunya, keduanya diyakini menguntungkan politisi Partai Golkar Ade Komarudin sebesar 100.000 dollar AS.

"Bahwa selain itu, terdapat pihak lain yang diuntungkan oleh para terdakwa, yakni Ade Komarudin sebesar 100.000 dollar AS," ujar hakim Anwar saat membacakan pertimbangan putusan bagi Irman dan Sugiharto di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (20/7/2017).

https://nasional.kompas.com/read/2017/08/03/14163001/ade-komarudin-kaget-disebut-terima-uang-e-ktp-100.000-dollar

Terkini Lainnya

BMKG Minta Otoritas Penerbangan Waspada Dampak Erupsi Gunung Ruang

BMKG Minta Otoritas Penerbangan Waspada Dampak Erupsi Gunung Ruang

Nasional
Demokrat Tak Resisten jika Prabowo Ajak Parpol di Luar Koalisi Gabung Pemerintahan ke Depan

Demokrat Tak Resisten jika Prabowo Ajak Parpol di Luar Koalisi Gabung Pemerintahan ke Depan

Nasional
Kubu Prabowo-Gibran Yakin Gugatan Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud Ditolak MK

Kubu Prabowo-Gibran Yakin Gugatan Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud Ditolak MK

Nasional
Aktivis Barikade 98 Ajukan 'Amicus Curiae', Minta MK Putuskan Pemilu Ulang

Aktivis Barikade 98 Ajukan "Amicus Curiae", Minta MK Putuskan Pemilu Ulang

Nasional
Kepala Daerah Mutasi Pejabat Jelang Pilkada 2024 Bisa Dipenjara dan Denda

Kepala Daerah Mutasi Pejabat Jelang Pilkada 2024 Bisa Dipenjara dan Denda

Nasional
KPK Panggil Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor sebagai Tersangka Hari Ini

KPK Panggil Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor sebagai Tersangka Hari Ini

Nasional
Daftar 33 Pengajuan Amicus Curiae Sengketa Pilpres 2024 di MK

Daftar 33 Pengajuan Amicus Curiae Sengketa Pilpres 2024 di MK

Nasional
Apa Gunanya 'Perang Amicus Curiae' di MK?

Apa Gunanya "Perang Amicus Curiae" di MK?

Nasional
Dampak Erupsi Gunung Ruang: Bandara Ditutup, Jaringan Komunikasi Lumpuh

Dampak Erupsi Gunung Ruang: Bandara Ditutup, Jaringan Komunikasi Lumpuh

Nasional
Megawati Lebih Pilih Rekonsiliasi dengan Jokowi atau Prabowo? Ini Kata PDI-P

Megawati Lebih Pilih Rekonsiliasi dengan Jokowi atau Prabowo? Ini Kata PDI-P

Nasional
Yusril Sebut Kekalahan Prabowo di Aceh Mentahkan Dugaan 'Cawe-cawe' Pj Kepala Daerah

Yusril Sebut Kekalahan Prabowo di Aceh Mentahkan Dugaan "Cawe-cawe" Pj Kepala Daerah

Nasional
Kejagung Kembali Sita Mobil Milik Harvey Moeis, Kini Lexus dan Vellfire

Kejagung Kembali Sita Mobil Milik Harvey Moeis, Kini Lexus dan Vellfire

Nasional
Yusril Harap 'Amicus Curiae' Megawati Tak Dianggap Tekanan Politik ke MK

Yusril Harap "Amicus Curiae" Megawati Tak Dianggap Tekanan Politik ke MK

Nasional
Soal Peluang Rekonsiliasi, PDI-P: Kami Belum Bisa Menerima Perlakuan Pak Jokowi dan Keluarga

Soal Peluang Rekonsiliasi, PDI-P: Kami Belum Bisa Menerima Perlakuan Pak Jokowi dan Keluarga

Nasional
IKN Teken Kerja Sama Pembangunan Kota dengan Kota Brasilia

IKN Teken Kerja Sama Pembangunan Kota dengan Kota Brasilia

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke