Mereka sebelumnya menggugat ketentuan terkait kewenangan hak angket DPR yang tercantum pada pasal 79 Ayat 3 UU Nomor 17/2014 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD (UU MD3).
Yadyn, salah satu pegawai KPK yang juga menjadi kuasa hukum dalam uji materi ini, menjelaskan, alasan permohonan yang dinilai dapat memperkuat kedudukan hukum permohonan uji materi tersebut.
Yadyn mengatakan, penggunaan hak angket tidak tepat jika ditujukan ke KPK.
Baca: Lawan Pansus DPR, Pegawai KPK Ajukan Uji Materi ke MK
Sebab, KPK merupakan lembaga negara, bukan bagian dari pemerintah.
"Perluasan pengertian Pasal 79 ayat 3 UU MD3 yang memasukkan KPK sebagai objek penyelidikan angket merupakan langkah politik untuk melemahkan upaya pemberantasan korupsi," kata Yadyn, di persidangan.
Selain itu, Yadyn juga menyinggung soal pajak.
Bagi pemohon, penggunaan anggaran negara yang dialokasikan untuk kegiatan DPR tetapi penggunaannya justru untuk menunjang kerja Pansus Hak Angket terhadap KPK, tidak tepat.
Pembentukan Pansus Hak Angket dianggap tidak sesuai ketentuan yang berlaku.
Baca: Pegawai KPK Uji Materi soal Hak Angket, Ini Tanggapan Ketua Pansus
Oleh karena itu, sebagai wajib pajak yang taat pajak, maka pegawai KPK berhak mengajukan uji materi.
"Singkatnya, potensi kerugian timbul karena uang pajak yang dibayarkan kepada negara oleh pemohon digunakan untuk kepentingan yabg tidak sah dan bertentangan dengan hukum karena DPR keliru menafsirkan ketentuan pasal 79 Ayat 3," kata Yadyn.
Uji materi yang diajukan oleh pegawai KPK teregistrasi dengan nomor perkara 40/PUU-XV/2017.
Permohonan diajukan atas nama pribadi meskipun mereka tergabung dalam Wadah Pegawai KPK.
Adapun pemohon uji materi tersebut, yakni Harun Al Rasyid, Hotman Tambunan, Yadyn, Novariza dan Lakso Anindito.
https://nasional.kompas.com/read/2017/08/02/18234881/apa-alasan-pegawai-kpk-gugat-hak-angket-dpr-ke-mk-