Menurut dia, saat ini telah dilakukan proses penyelidikan dan menemukan beberapa bukti yang bisa diproses.
"Mestinya ya kalau penyelidikan yang dilakukan itu sudah mengarah siapa yang menjadi pelaku untuk apa ada TPF lagi. Kecuali ada hal yang sudah diketahui tetapi kemudian tidak bisa diteruskan berarti ada hambatan di dalam penegakan hukum," kata Fadli di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (31/7/2017).
(Baca: Novel Baswedan Dapat Daftar Penyidik KPK yang Akan Diteror)
Terlebih, lanjut Fadli, saat ini Polsi telah memeriksa beberapa saksi sehingga hasil penyelidikan terus berkembang. TPF, kata Fadi, baru bisa dibentuk ketika ada konflik kepentingan dalam di internal kepolisian yang menghambat proses penyelidikan.
Fadli juga menilai penyelesaian kasus penyiraman Novel tergolong lambat bila dibandingkan kasus lainnya yang juga memiliki tingkat kesulitan tinggi seperti terorisme.
"Pihak Polri tentu punya deadline dalam menyelesaikan persoalan ini sehingga kita bisa move on tidak selalu mempertanyakan kenapa ini tidak selesai, kira kira begitu," lanjut Fadli.
https://nasional.kompas.com/read/2017/07/31/16224101/fadli-zon-anggap-tak-perlu-ada-tpf-untuk-kasus-novel-baswedan