Menurut Fahd, Vasko berupaya melindungi atasannya yakni, Priyo Budi Santoso.
Fahd menyebutkan, keterangan yang disampaikan Vasko kepada majelis hakim dan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), bukan yang sebenarnya.
"Vasko kebohongannya 70 persen. Saudara Vasko harus jujur. Dia mau mengamankan seseorang saya lihat, jadi saya harus buka," ujar Fahd, dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (27/7/2017).
Baca: Menurut Fahd El Fouz, Priyo Budi Santoso Seharusnya Juga Jadi Tersangka
Dalam persidangan, Vasko mengatakan kepada jaksa KPK bahwa ia tidak mengetahui apakah Priyo Budi Santoso menerima uang.
Padahal, menurut Fahd, Vasko mengetahui proses penyerahan uang kepada Priyo.
"Vasko ikut mengantar ke rumahnya (Priyo). Dia mungkin lupa, dia hilang ingatan. Mungkin status dia kerja saat ini sama Saudara Priyo, sehari-hari bersama Saudara Priyo. Jadi dia wajar melakukan itu kepada bosnya," kata Fahd.
Fahd bahkan bersumpah bahwa pemberian uang kepada Priyo sudah terlaksana.
Namun, setelah mendengar tanggapan Fahd tersebut, Vasko menyatakan tetap pada keterangannya semula.
Salah satu saksi yang dihadirkan jaksa KPK, Syamsurachman, membenarkan adanya penyerahan uang kepada Priyo.
Baca: Fahd Didakwa Terima Rp 3,4 Miliar dalam Korupsi Pengadaan Al Quran
Menurut Syamsu, uang kepada Priyo diberikan oleh Fahd selaku Ketua Gema MKGR dan Dendy Prasetia Zulkarnaen Putra selaku Sekjen Gema MKGR.
Penyerahan dilakukan di kediaman Priyo, melalui adiknya, Agus Suprianto.
Dalam kasus ini, Fahd didakwa bersama-sama dengan anggota Badan Anggaran DPR Zulkarnaen Djabar dan anaknya, Dendy Prasetia Zulkarnaen Putra.
Ketiganya menerima suap sebesar Rp 14,3 miliar karena telah menjadikan PT Batu Karya Mas sebagai pemenang dalam pekerjaan pengadaan laboratorium komputer.
Kemudian, menjadikan PT Adhi Aksara Abadi Indonesia sebagai pemenang dalam pekerjaan pengadaan kitab sucil Al Quran tahun 2011.
Selain itu, memenangkan PT Sinergi Pustaka Indonesia sebagai pemenang dalam pekerjaan pengadaan Al Quran tahun 2012.
Dalam surat dakwaan, jaksa KPK menjelaskan bahwa Fahd dijanjikan imbalan yang besarnya disesuaikan dengan nilai proyek, apabila ia bersedia menjadi broker atau perantara proyek.
Pada catatan itu, Fahd menulis bahwa Priyo yang namanya disingkat menjadi PBS, akan mendapat fee sebesar 1 persen dari nilai proyek pengadaan laboratorium komputer tahun 2011 sebesar Rp 31,2 miliar.
Kemudian, dalam catatan Fahd, Priyo mendapat jatah sebesar 3,5 persen dalam proyek pengadaan Al Quran tahun 2011. Proyek tersebut senilai Rp 22 miliar.
https://nasional.kompas.com/read/2017/07/27/15013441/fahd-sebut-salah-satu-saksi-berbohong-untuk-lindungi-priyo-budi-santoso