Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pelimpahan tahap dua terhadap tersangka Irjen Kemendes PDTT Sugito dan pejabat eselon III Kemendes PDTT, Jarot Budi Prabowo.
Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha mengatakan, ada waktu 14 hari masa kerja untuk melimpahkan berkas kedua tersangka ke pengadilan.
"Hari ini dilakukan tahap dua untuk perkaraan dugaan suap untuk tersangka SUG dan JBP," kata Priharsa di gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Selasa (25/7/2017).
Sugito dan Jarot diduga menyuap auditor BPK Ali Sadli dan pejabat Eselon I BPK Rochmadi Saptogiri.
Pada kesempatan yang sama, KPK juga mengumumkan perpanjangan masa penahanan terhadap Ali Sadli dan Rochmadi. Perpanjangan masa penahanan terhitung mulai Rabu (26/7/2017) sampai 24 Agustus 2017 mendatang.
"Untuk tersangka ALS dan RSG dilakukan perpanjangan masa penahanan untuk 30 hari terhitung 26 Juli 2017 sampai dengan 24 Agustus 2017 dalam kasus yang sama," ujar Priharsa.
Sugito, Jarot, Ali Sadli dan Rochmadi menjadi tersangka dalam kasus dugaan suap tersebut. Sugito yang merupakan Irjen Kemendes PDTT dan Jarot Budi Prabowo selaku pejabat eselon III Kemendes PDTT diduga menyuap Auditor BPK Ali Sadli dan Pejabat Eselon I BPK Rochmadi Saptogiri.
Sugito dan Jarot diduga melakukan penyuapan agar BPK memberikan opini WTP atas laporan keuangan Kemendes PDTT Tahun Anggaran 2016. KPK yang mencium adanya dugaan suap untuk pelicin opini WTP tersebut akhirnya melakukan operasi tangkap tangan di kantor BPK.
Sebagai pihak pemberi suap Sugito dan Jarot dijerat Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b atau pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagai mana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 64 KUHP Juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Sementara Rochmadi dan Ali, sebagai pihak penerima suap disangkakan dengan Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagai mana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 64 KUHP Juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
https://nasional.kompas.com/read/2017/07/25/20443921/kasus-suap-opini-wtp-dua-pejabat-kemendes-segera-disidang