Hal itu dikatakan Sekretaris Jenderal Partai Golkar Idrus Marham saat ditanya mengenai putusan hakim dalam persidangan kasus korupsi pengadaan Kartu Tanda Penduduk berbasis elektronik (e-KTP).
"Misalkan dalam putusan tidak disebutkan Setya Novanto, ya kami tetap hormati proses hukum. Tapi, harapannya KPK berpegang pada fakta hukum," ujar Idrus saat ditemui di Hotel Sultan, Jakarta, Sabtu (22/7/2017).
(baca: Vonis Eks Pejabat Kemendagri Tak Sebut Novanto Ikut Korupsi E-KTP)
Menurut Idrus, sejak Novanto belum ditetapkan sebagai tersangka, Partai Golkar menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada KPK.
Partai Golkar berkeyakinan bahwa KPK akan mengedepankan keadilan hukum, termasuk bagi Novanto.
Nama Ketua DPR RI Setya Novanto tidak disebut sebagai pihak yang bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi dalam proyek pengadaan e-KTP.
Dalam sidang putusan terhadap terdakwa, Irman dan Sugiharto, majelis hakim menyebut kedua mantan pejabat Kementerian Dalam Negeri itu melakukan korupsi bersama-sama dengan Sekretaris Jenderal Kemendagri, Diah Anggraini.
(baca: Berapa Jatah Setya Novanto dalam Proyek E-KTP?)
Kemudian, dengan pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong, dan calon peserta lelang.
Namun, majelis hakim mempertimbangkan pertemuan para terdakwa dengan Setya Novanto dalam merumuskan vonis bagi para terdakwa.
Dalam surat tuntutan, jaksa KPK meyakini bahwa Setya Novanto yang saat itu menjabat Ketua Fraksi Partai Golkar, ikut bersama-sama para terdakwa merencanakan dan mengatur korupsi e-KTP.
(baca: 10 Fakta Sidang soal Peran Setya Novanto dalam Kasus E-KTP)
Novanto merupakan tersangka keempat dalam kasus dugaan korupsi e-KTP. Novanto diduga ikut mengatur agar anggaran proyek e-KTP senilai Rp 5,9 triliun disetujui oleh anggota DPR.
Menurut KPK, Novanto melalui pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong juga ikut mengondisikan perusahaan yang menjadi pemenang lelang proyek e-KTP.
Proyek pengadaan e-KTP dimenangkan oleh konsorsium Perusahaan Umum Percetakan Negara Republik Indonesia (Perum PNRI).
Konsorsium itu terdiri atas Perum PNRI, PT Superintending Company of Indonesia (Sucofindo persero), PT LEN Industri (persero), PT Quadra Solution, dan PT Sandipala Arthaputra.
Adapun proses penentuan pemenang lelang itu dikoordinasikan oleh Andi Narogong. Nilai kerugian negara diperkirakan mencapai Rp 2,3 triliun.
https://nasional.kompas.com/read/2017/07/22/14164931/golkar-berharap-kpk-berpegang-pada-fakta-hukum-usut-kasus-novanto