Salin Artikel

Golkar Berharap KPK Berpegang pada Fakta Hukum Usut Kasus Novanto

Hal itu dikatakan Sekretaris Jenderal Partai Golkar Idrus Marham saat ditanya mengenai putusan hakim dalam persidangan kasus korupsi pengadaan Kartu Tanda Penduduk berbasis elektronik (e-KTP).

"Misalkan dalam putusan tidak disebutkan Setya Novanto, ya kami tetap hormati proses hukum. Tapi, harapannya KPK berpegang pada fakta hukum," ujar Idrus saat ditemui di Hotel Sultan, Jakarta, Sabtu (22/7/2017).

(baca: Vonis Eks Pejabat Kemendagri Tak Sebut Novanto Ikut Korupsi E-KTP)

Menurut Idrus, sejak Novanto belum ditetapkan sebagai tersangka, Partai Golkar menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada KPK.

Partai Golkar berkeyakinan bahwa KPK akan mengedepankan keadilan hukum, termasuk bagi Novanto.

Nama Ketua DPR RI Setya Novanto tidak disebut sebagai pihak yang bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi dalam proyek pengadaan e-KTP.

Dalam sidang putusan terhadap terdakwa, Irman dan Sugiharto, majelis hakim menyebut kedua mantan pejabat Kementerian Dalam Negeri itu melakukan korupsi bersama-sama dengan Sekretaris Jenderal Kemendagri, Diah Anggraini.

(baca: Berapa Jatah Setya Novanto dalam Proyek E-KTP?)

Kemudian, dengan pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong, dan calon peserta lelang.

Namun, majelis hakim mempertimbangkan pertemuan para terdakwa dengan Setya Novanto dalam merumuskan vonis bagi para terdakwa.

Dalam surat tuntutan, jaksa KPK meyakini bahwa Setya Novanto yang saat itu menjabat Ketua Fraksi Partai Golkar, ikut bersama-sama para terdakwa merencanakan dan mengatur korupsi e-KTP.

(baca: 10 Fakta Sidang soal Peran Setya Novanto dalam Kasus E-KTP)

Novanto merupakan tersangka keempat dalam kasus dugaan korupsi e-KTP. Novanto diduga ikut mengatur agar anggaran proyek e-KTP senilai Rp 5,9 triliun disetujui oleh anggota DPR.

Menurut KPK, Novanto melalui pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong juga ikut mengondisikan perusahaan yang menjadi pemenang lelang proyek e-KTP.

Proyek pengadaan e-KTP dimenangkan oleh konsorsium Perusahaan Umum Percetakan Negara Republik Indonesia (Perum PNRI).

Konsorsium itu terdiri atas Perum PNRI, PT Superintending Company of Indonesia (Sucofindo persero), PT LEN Industri (persero), PT Quadra Solution, dan PT Sandipala Arthaputra.

Adapun proses penentuan pemenang lelang itu dikoordinasikan oleh Andi Narogong. Nilai kerugian negara diperkirakan mencapai Rp 2,3 triliun.

https://nasional.kompas.com/read/2017/07/22/14164931/golkar-berharap-kpk-berpegang-pada-fakta-hukum-usut-kasus-novanto

Terkini Lainnya

Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

Nasional
Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

Nasional
Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

Nasional
Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

Nasional
PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

Nasional
Sedang di Yogyakarta, Ganjar Belum Terima Undangan Penetapan Prabowo-Gibran dari KPU

Sedang di Yogyakarta, Ganjar Belum Terima Undangan Penetapan Prabowo-Gibran dari KPU

Nasional
Pakar Nilai Gugatan PDI-P ke PTUN Sulit Dikabulkan, Ini Alasannya

Pakar Nilai Gugatan PDI-P ke PTUN Sulit Dikabulkan, Ini Alasannya

Nasional
Airlangga Klaim Pasar Respons Positif Putusan MK, Investor Dapat Kepastian

Airlangga Klaim Pasar Respons Positif Putusan MK, Investor Dapat Kepastian

Nasional
PDI-P Sebut Proses di PTUN Berjalan, Airlangga Ingatkan Putusan MK Final dan Mengikat

PDI-P Sebut Proses di PTUN Berjalan, Airlangga Ingatkan Putusan MK Final dan Mengikat

Nasional
Golkar Belum Mau Bahas Jatah Menteri, Airlangga: Tunggu Penetapan KPU

Golkar Belum Mau Bahas Jatah Menteri, Airlangga: Tunggu Penetapan KPU

Nasional
Prabowo: Kami Berhasil di MK, Sekarang Saatnya Kita Bersatu Kembali

Prabowo: Kami Berhasil di MK, Sekarang Saatnya Kita Bersatu Kembali

Nasional
Kepala BNPT: Waspada Perkembangan Ideologi di Bawah Permukaan

Kepala BNPT: Waspada Perkembangan Ideologi di Bawah Permukaan

Nasional
KPK Dalami 2 LHKPN yang Laporkan Kepemilikan Aset Kripto, Nilainya Miliaran Rupiah

KPK Dalami 2 LHKPN yang Laporkan Kepemilikan Aset Kripto, Nilainya Miliaran Rupiah

Nasional
Pertamina dan Polri Jalin Kerja Sama dalam Publikasi untuk Edukasi Masyarakat

Pertamina dan Polri Jalin Kerja Sama dalam Publikasi untuk Edukasi Masyarakat

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke