Meski demikian, Yasonna memastikan kebijakan pemerintah ini tidak diambil secara tiba-tiba.
"Sudah pasti lah, ini kan negara hukum, orang-orang yang merasa bahwa apa yang dilakukan pemerintah tidak sesuai dengan ketentuan undang-undang, ya silakan," ujar Yasonna saat ditemui di Gedung Setjen Kemenkumham Jakarta, Jumat (21/7/2017).
Menurut Yasonna, penerbitan Perppu telah melalui perdebatan dan perenungan yang panjang dan mendalam.
(baca: Jubir: HTI Akan Melakukan Perlawanan Hukum)
Pemerintah juga telah mengumpulkan data dari berbagai kementerian dan lembaga.
Tak hanya itu, pemerintah juga mengundang pakar dan masyarakat untuk mempertimbangkan penerbitan Perppu.
Yasonna mempersilakan pihak-pihak yang merasa tidak sepakat dengan sikap pemerintah, mengajukan gugatan secara hukum.
Menurut dia, dalam negara hukum adalah hal yang wajar apabila perbedaan pendapat diselesaikan melalui jalur hukum.
"Silakan saja, dan itu mekanisme yuridisnya. Kami siap untuk berperkara, siap untuk melayaninya," kata Yasonna.
(baca: Ketua Umum MUI Dukung Langkah Pemerintah Bubarkan HTI)
Perppu Ormas menuai pro dan kontra di masyarakat. Perppu ini menghapus pasal yang menyebut bahwa pembubaran ormas harus melalui pengadilan.
Pembubaran dengan cara pencabutan badan hukum bisa langsung dilakukan oleh pemerintah melalui Menteri Dalam Negeri atau Menkumham.
(baca: Polisi Akan Bubarkan Kegiatan HTI jika Tetap Beraktivitas)
Setelah menerbitkan Perppu Ormas, pemerintah kemudian mencabut status badan hukum Hizbut Tahrir Indonesia ( HTI) lantaran dianggap anti-Pancasila.
HTI dianggap menganut, mengembangkan, serta menyebarkan ajaran atau paham yang bertentangan dengan Pancasila, sebagaimana diatur dalam Pasal 59 ayat 4 huruf c Perppu Ormas.
Juru Bicara HTI Ismail Yusanto menilai, pencabutan status badan hukum HTI merupakan bentuk kesewenangan pemerintah.
HTI akan menggugat langkah pemerintah yang mencabut status badan hukumnya ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
https://nasional.kompas.com/read/2017/07/21/12134281/menkumham--sudah-pasti-ada-yang-tak-sepakat-dengan-perppu-ormas