Hingga malam ini, rapat paripurna yang mengagendakan pengambilan keputusan masih di-skors, untuk memberikan kesempatan kepada fraksi-fraksi di DPR melakukan lobi-lobi.
"Ini Undang-undang segera diselesaikan karena ini mengatur pekerjaannya, gaweannya partai politik," kata Tjahjo ditemui di sela-sela sidang Paripurna.
"Saya masih percaya dengan DPR, dengan lobi tahap kedua sampai jam 8," imbuh politisi PDI-Perjuangan itu.
(Baca: Pembahasan RUU Pemilu, Enam Fraksi Siap "Voting" Terbuka)
Tjahjo yakin fraksi-fraksi di DPR dapat menemukan titik temu kesepakatan isu krusial yang belum disepakati. Oleh karena itu, dia berharap pengambilan keputusan RUU Pemilu tidak akan ditunda sampai Senin pekan depan.
"Kan enggak mungkin yang mau punya kerja dikatakan (malah) menghambat. Saya yakin enggak," katanya.
"Soal masih bersikukuh, hargai dong. Itu kan sikap, sah-sah saja. Saya yakin pimpinan DPR akan arif," ucap Tjahjo.
Pemerintah bertahan
Sementara itu, dari sisi pemerintah sendiri, Tjahjo mengatakan pemerintah masih bertahan dengan ambang batas pencalonan Presiden 20 persen dari perolehan kursi DPR atau 25 persen dari perolehan suara nasional.
Menurut Tjahjo, hal-hal yang sudah baik tentu saja mesti dipertahankan. Dia bilang tidak pernah ada masalah dengan ambang batas pencalonan Presiden di dua kali Pilpres sebelumnya.
Mahkamah Konstitusi pun, kata Tjahjo, juga tidak mempermasalahkan soal ambang batas, karena hal itu adalah domain pembuat Undang-undang.
"Yang sudah baik kenapa harus diturunkan," tutur Tjahjo.
"(Karena) Apa? Takut calon tunggal? Enggak ada. Sudah ada rambu-rambunya," pungkas Tjahjo.
Pengambilan keputusan RUU Pemilu masih cukup alot dalam rapat paripurna, Kamis (20/7/2017). Setidaknya masih ada tiga opsi paket yang berkembang di dalam forum.
Paket A terdiri dari presidential threshold 20 persen kursi atau 25 persen suara nasional, parliamentary threshold 4 persen, sistem pemilu terbuka, metode konversi suara sainte lague murni, dan jumlah kursi per daerah pemilihan 3-10.
Ada enam fraksi yang mendukung opsi ini yakni PDI-P (109 kursi), Golkar (91 kursi), Hanura (16 kursi), PKB (47 kursi), dan Nasdem (35 kursi).
Paket yang dipilih oleh keenam fraksi tersebut sedianya sama dengan usulan pemerintah, terutama dalam hal presidential threshold.
Sementara opsi paket B yakni presidential threshold 0 persen, parliamentary threshold 4 persen, sistem pemilu terbuka, metode konversi suara kuota hare, dan jumlah kursi per daerah pemilihan 3-10 masih menginginkan musyawarah mufakat.
Ketiga fraksi yang mendukung opsi ini yakni Gerindra (73 kursi), PKS (40 kursi), dan Demokrat (61 kursi).
Opsi lainnya dimunculkan yakni Opsi C. Opsi C mencakup presidential threshold 10-15 persen, parliamentary threshold 4 persen, sistem pemilu terbuka, jumlah kursi per daerah pemilihan 3-10, dan metode konversi suara kuota hare.
Opsi C dimunculkan oleh PAN (49 kursi).
Seluruh fraks sepakat agar RUU Pemilu diputuskan melalui musyawarah mufakat. Namun, apabila hal tersebut tak bisa dilakukan, maka voting akan ditempuh.
https://nasional.kompas.com/read/2017/07/20/20145721/mendagri-ingin-ruu-pemilu-diputuskan-malam-ini-juga