Hal itu dikatakannya menjelang rapat paripurna DPR yang mengagendakan pengambilan keputusan terhadap Rancangan Undang-Undang Pemilu, Kamis (20/7/2017).
"Karena untuk pemilu kali ini, pemilu presiden, wapres dan legislatif berbarengan, sehingga logika berpikir kami tidak bisa menggunakan PT," kata Agus.
Dia menjelaskan, jika pelaksanaan pemilu dilakukan secara serentak, maka tidak mungkin menggunakan perolehan suara parlemen sebagai dasar mengusung calon presiden.
Baca: Ini Mekanisme Pengambilan Keputusan RUU Pemilu
Selain itu, pelaksanaan pemilu secara serentak ini juga merupakan amanat dari putusan Mahkamah Konstitusi.
"Satu lagi logika kami. Kita itu harus memberikan kewenangan, kebebasan kepada seluruh warga negara Republik Indonesia untuk memilih dan dipilih dalam Pemilu," ujar Agus.
Menurut dia, adanya ambang batas pencalonan presiden harus 20 persen dari perolehan kursi di parlemen, akan membatasi hak warga negara untuk memilih dan dipilih dalam pemilu.
"Adanya PT tentunya akan juga membatasi keinginan seseorang yang ingin mengabdikan dirinya secara demokratis," kata Agus.
https://nasional.kompas.com/read/2017/07/20/11522311/demokrat-bertahan-pemilu-2019-seharusnya-tak-ada-presidential-threshold-