Hal itu disampaikan Novanto dalam jumpa pers di Gedung Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (18/7/2017).
Dalam jumpa pers tersebut, Novanto didampingi empat pimpinan DPR lain, yakni Fadli Zon, Fahri Hamzah, Agus Hermanto dan Taufik Kurniawan.
"Saya hargai proses hukum yang ada. Sebagai warga negara yang baik saya akan ikuti dan taat proses hukum sesuai undang-undang yang berlaku," kata Novanto.
(baca: Bela Setya Novanto, Fahri Hamzah Tantang KPK)
Novanto mengaku baru mengetahui soal penetapan tersangka dirinya dari media massa.
Hingga saat ini, ia mengaku belum menerima informasi resmi dari KPK.
Novanto mengaku sudah mengirimkan surat kepada KPK yang isinya permintaan surat resmi soal penetapan tersangka.
KPK menetapkan Novanto sebagai tersangka. Ketua Umum Partai Golkar itu diduga terlibat dalam korupsi proyek pengadaan e-KTP.
(baca: Setya Novanto, The Untouchable yang Penuh Kontroversi....)
Novanto diduga menguntungkan diri atau orang lain atau korporasi. Novanto juga diduga menyalahgunakan kewenangan dan jabatan.
Jaksa KPK sebelumnya meyakini adanya peran Setya Novanto dalam korupsi proyek e-KTP. Jaksa yakin tindak pidana korupsi yang merugikan negara Rp 2,3 triliun itu dilakukan bersama-sama Setya Novanto.
Dalam kasus ini, KPK sebelumnya sudah menetapkan tiga tersangka, yakni Irman dan Sugihanto (mantan pejabat Kemendagri) serta pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong.
https://nasional.kompas.com/read/2017/07/18/12583791/setya-novanto--saya-akan-taat-proses-hukum-kpk