Salin Artikel

Kata Ahli Pidana soal Pasal yang Menjerat Hary Tanoe

Hal itu disampaikannya saat ditemui usai bersaksi sebagai ahli pada sidang gugatan praperadilan yang diajukan Hary Tanoe terhadap Bareskrim Polri, Rabu (12/7/2017), di PN Jakarta Selatan.

Abdul Chair dihadirkan oleh pihak Hary Tanoe.

"Kalau menurut saya secara pribadi, penetapan tersangka ini tidak sesuai penerapan hukum, cenderung dipaksakan," kata Abdul Chair.

Menurut dia, Pasal 29 UU ITE tersebut merupakan pasal yang tidak dapat berdiri sendiri.

"Jadi Pasal 29 itu tidak utuh, belum dapat menjadi suatu perbuatan pidana. Itu menurut pendapat saya bahwa penetapan tersangka ini adalah tidak layak karena Pasal 29 membutuhkan tindak pidana lain," ujar Abdul Chair.

Dia mencontohkan, orang yang dikenakan Pasal 27 ayat 1 UU ITE mengenai muatan yang melanggar kesusilaan, maka tidak bisa disangkakan dengan pasal itu saja.

Harus dikaitkan dengan pasal yang ada dalam Undang-Undang Pornografi.

"Contoh seseorang memaksa atau menakut-nakuti seorang wanita untuk melakukan perbuatan yang berkonten pornografi tentu harus dikaitkan dengan undang-undang pornografi," ujar Abdul.

Ketika tindak pidana lainnya tidak ada, maka tidak memenuhi unsur pidana.

"Ketika tindak pidana lain yang diatur dalam berbagai perundang-undangan tidak ada berarti tidak pula terpenuhi unsur-perbuatan pidana," ujar Abdul.

Ditanya lebih lanjut, apakah pesan singkat yang dikirimkan Hary kepada jaksa Yulianto merupakan ancaman, ia mengatakan, hal itu akan dibuktikan pada sidang pokok perkara.

"(SMS) Itu akan dibuktikan bukan dalam sidang praperadilan. Itu dibuktikannya pada pokok perkara. Sidang praperadilan ini dinilai apakah penetapan tersangka secara formil itu telah memenuhi ketentutan hukum pidana atau tidak," ujar Abdul.

https://nasional.kompas.com/read/2017/07/12/21432271/kata-ahli-pidana-soal-pasal-yang-menjerat-hary-tanoe

Terkini Lainnya

Optimistis MK Diskualifikasi Gibran, Kubu Anies: Tak Ada Alasan untuk Tidak Pemungutan Suara Ulang

Optimistis MK Diskualifikasi Gibran, Kubu Anies: Tak Ada Alasan untuk Tidak Pemungutan Suara Ulang

Nasional
MK Diperkirakan Tak Akan Diskualifikasi Prabowo-Gibran

MK Diperkirakan Tak Akan Diskualifikasi Prabowo-Gibran

Nasional
Jadwal Terbaru Pelaksanaan UTBK-SNBT 2024

Jadwal Terbaru Pelaksanaan UTBK-SNBT 2024

Nasional
Dana Zizwaf Selama Ramadhan 2024 Meningkat, Dompet Dhuafa: Kedermawanan Masyarakat Meningkat

Dana Zizwaf Selama Ramadhan 2024 Meningkat, Dompet Dhuafa: Kedermawanan Masyarakat Meningkat

Nasional
MK Diprediksi Bikin Kejutan, Perintahkan Pemungutan Suara Ulang di Sejumlah Daerah

MK Diprediksi Bikin Kejutan, Perintahkan Pemungutan Suara Ulang di Sejumlah Daerah

Nasional
Menakar Nasib Ketua KPU Usai Diadukan Lagi ke DKPP Terkait Dugaan Asusila

Menakar Nasib Ketua KPU Usai Diadukan Lagi ke DKPP Terkait Dugaan Asusila

Nasional
Tak Lagi Solid, Koalisi Perubahan Kini dalam Bayang-bayang Perpecahan

Tak Lagi Solid, Koalisi Perubahan Kini dalam Bayang-bayang Perpecahan

Nasional
TPN Ganjar-Mahfud Sebut 'Amicus Curiae' Bukan untuk Intervensi MK

TPN Ganjar-Mahfud Sebut "Amicus Curiae" Bukan untuk Intervensi MK

Nasional
Percepat Kinerja Pembangunan Infrastruktur, Menpan-RB Setujui 26.319 Formasi ASN Kementerian PUPR

Percepat Kinerja Pembangunan Infrastruktur, Menpan-RB Setujui 26.319 Formasi ASN Kementerian PUPR

Nasional
Kubu Prabowo Siapkan Satgas untuk Cegah Pendukung Gelar Aksi Saat MK Baca Putusan Sengketa Pilpres

Kubu Prabowo Siapkan Satgas untuk Cegah Pendukung Gelar Aksi Saat MK Baca Putusan Sengketa Pilpres

Nasional
TKN Prabowo-Gibran Akan Gelar Nobar Sederhana untuk Pantau Putusan MK

TKN Prabowo-Gibran Akan Gelar Nobar Sederhana untuk Pantau Putusan MK

Nasional
Jelang Putusan Sengketa Pilpres: MK Bantah Bocoran Putusan, Dapat Karangan Bunga

Jelang Putusan Sengketa Pilpres: MK Bantah Bocoran Putusan, Dapat Karangan Bunga

Nasional
Skenario Putusan Mahkamah Konstitusi dalam Sengketa Pilpres 2024

Skenario Putusan Mahkamah Konstitusi dalam Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Kejagung Terus Telusuri Aset Mewah Harvey Moeis, Jet Pribadi Kini dalam Bidikan

Kejagung Terus Telusuri Aset Mewah Harvey Moeis, Jet Pribadi Kini dalam Bidikan

Nasional
Yusril Tegaskan Pencalonan Gibran Sah dan Optimistis dengan Putusan MK

Yusril Tegaskan Pencalonan Gibran Sah dan Optimistis dengan Putusan MK

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke