Salin Artikel

Kemendikbud: Sekolah Lima Hari Diberlakukan secara Bertahap

Kebijakan tersebut diterapkan secara bertahap.

Melalui keterangan tertulis kepada Kompas.com pada Jumat (30/6/2017), Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Masyarakat (BKLM) Kemendikbud Ari Santoso menjelaskan, kebijakan itu bisa langsung diterapkan hanya untuk sekolah yang dianggap siap sesuai dengan Permendikbud Nomor 23 Tahun 2017 tentang Hari Sekolah.

"(Tetapi) Tidak ada paksaan bagi satuan pendidikan untuk melaksanakan pada tahun ajaran baru 2017/2018. Sesuai dengan Pasal 9, dapat dilakukan secara bertahap," kata Ari.

(Baca: Tidak Semua Daerah Cocok dengan Kebijakan Sekolah Lima Hari)

Ari menuturkan, aturan tentang hari sekolah tersebut merupakan hal teknis yang dapat dipilih satuan pendidikan, dengan mempertimbangkan kemampuan dan ketersediaan sumber dayanya.

Dia pun meminta masyarakat tidak terjebak pada perdebatan tentang lima atau enam hari, namun kembali pada semangat penguatan karakter melalui program Penguatan Pendidikan Karakter (PPK).

"Saat ini sudah ada sekolah-sekolah percontohan yang menerapkan PPK di berbagai wilayah di Indonesia, mereka melaksanakan kegiatan lima hari di sekolah," kata Ari.

"Hari Sabtu dan Minggu, bisa digunakan menjadi hari keluarga. Dengan demikian, pertemuan anak dan orang tua menjadi lebih berkualitas," kata dia lagi.

Selain itu, Ari juga meluruskan pandangan "Sekolah Lima Hari" yang dianggap sama dengan full day school.

Ari menegaskan, lima hari sekolah bukan berarti siswa harus belajar di dalam kelas terus-menerus.

Akan tetapi, ada beragam aktivitas belajar yang dilakukan dengan bimbingan dan pembinaan guru.

(Baca: Forum Ulama Ka'bah: Sekolah Lima Hari Kontras dengan Revolusi Mental)

Beragam kegiatan yang dapat dilakukan misalnya, mengaji, pramuka, atau palang merah remaja.

Demikian juga dengan kegiatan yang terkait upaya mendukung pencapaian tujuan pendidikan, seperti belajar budaya bangsa di museum atau sanggar seni budaya juga menghadirkan mental sportif dengan olahraga.

"Diharapkan aktivitas belajar peserta didik tidak membosankan karena dilakukan secara tatap muka di kelas saja. Namun dapat lebih menyenangkan karena melalui beragam metode belajar yang dikelola guru dan sekolah," pungkasnya.

https://nasional.kompas.com/read/2017/06/30/14112511/kemendikbud--sekolah-lima-hari-diberlakukan-secara-bertahap

Terkini Lainnya

Menyoal Tindak Lanjut Pelanggaran Pemilu yang Formalistik ala Bawaslu

Menyoal Tindak Lanjut Pelanggaran Pemilu yang Formalistik ala Bawaslu

Nasional
PDI-P Sebut Jokowi dan Gibran Tak Lagi Kader, Zulhas: Sudah Ada Rumahnya, PAN ...

PDI-P Sebut Jokowi dan Gibran Tak Lagi Kader, Zulhas: Sudah Ada Rumahnya, PAN ...

Nasional
Saksi Sebut Pemenang Lelang Proyek Tol MBZ Sudah Diatur

Saksi Sebut Pemenang Lelang Proyek Tol MBZ Sudah Diatur

Nasional
PAN Prioritaskan Kader Sendiri untuk Maju Pilkada 2024

PAN Prioritaskan Kader Sendiri untuk Maju Pilkada 2024

Nasional
Jokowi Tinjau Pasar Tumpah Mamasa, Cek Harga dan Berencana Bangun Pasar Baru

Jokowi Tinjau Pasar Tumpah Mamasa, Cek Harga dan Berencana Bangun Pasar Baru

Nasional
PKS: Selamat Bertugas Prabowo-Gibran

PKS: Selamat Bertugas Prabowo-Gibran

Nasional
Pengamat: Prabowo-Gibran Punya PR Besar karena Kemenangannya Dibayangi Kontroversi

Pengamat: Prabowo-Gibran Punya PR Besar karena Kemenangannya Dibayangi Kontroversi

Nasional
Kementerian KP Gandeng Kejagung Implementasikan Tata Kelola Penangkapan dan Budi Daya Lobster 

Kementerian KP Gandeng Kejagung Implementasikan Tata Kelola Penangkapan dan Budi Daya Lobster 

Nasional
Respons Putusan MK, Zulhas: Mari Bersatu Kembali, Kita Akhiri Silang Sengketa

Respons Putusan MK, Zulhas: Mari Bersatu Kembali, Kita Akhiri Silang Sengketa

Nasional
Agenda Prabowo usai Putusan MK: 'Courtesy Call' dengan Menlu Singapura, Bertemu Tim Hukumnya

Agenda Prabowo usai Putusan MK: "Courtesy Call" dengan Menlu Singapura, Bertemu Tim Hukumnya

Nasional
Awali Kunker Hari Ke-2 di Sulbar, Jokowi Tinjau Kantor Gubernur

Awali Kunker Hari Ke-2 di Sulbar, Jokowi Tinjau Kantor Gubernur

Nasional
'MK yang Memulai dengan Putusan 90, Tentu Saja Mereka Pertahankan...'

"MK yang Memulai dengan Putusan 90, Tentu Saja Mereka Pertahankan..."

Nasional
Beda Sikap soal Hak Angket Pemilu: PKB Harap Berlanjut, PKS Menunggu, Nasdem Bilang Tak 'Up to Date'

Beda Sikap soal Hak Angket Pemilu: PKB Harap Berlanjut, PKS Menunggu, Nasdem Bilang Tak "Up to Date"

Nasional
Bima Arya Ditunjuk PAN Jadi Kandidat untuk Pilkada Jabar 2024

Bima Arya Ditunjuk PAN Jadi Kandidat untuk Pilkada Jabar 2024

Nasional
Guru Besar UI: Ironis jika PDI-P Gabung ke Kubu Prabowo Usai Putusan MK

Guru Besar UI: Ironis jika PDI-P Gabung ke Kubu Prabowo Usai Putusan MK

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke