JAKARTA, KOMPAS.com - Panitia Khusus Hak Angket Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan rapat konsultasi dengan Kapolri Jenderal Tito Karnavian.
Pansus akan berkunjung ke Markas Besar Kepolisian RI, Rabu (12/7/2017) pukul 13.00 WIB.
Anggota Pansus Hak Angket KPK, Bambang Soesatyo menuturkan, kunjungan tersebut pada intinya merupakan koordinasi dengan Polri.
"Sebetulnya hanya kunjungan silahturahmi sekaligus koordinasi terkait dengan kerja-kerja Pansus yang sudah mulai masuk substansi," kata Bambang di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (12/7/2017).
Beberapa hal akan disinggung. Misalnya, soal mekanisme pemanggilan paksa. Pansus akan meminta masukan dari Polri terutama untuk mencari solusi agar kinerja KPK, kepolisian dan Pansus sama-sama tak terganggu.
Ia menegaskan, Pansus hanya bertujuan untuk memperoleh keterangan dari berbagai pihak.
"Sekaligus meluruskan apa yang kemarin terjadi friksi dan kita mencari solusi agar tidak ada lembaga-lembaga yang perlu kehilangan muka dalam rangka melaksanakan tugas masing-masing terkait hak angket," ujar politisi Partai Golkar itu.
Kapolri sebelumnya sempat menolak pemanggilan paksa terhadap mantan Anggota Komisi II Miryam S Haryani. Rencana pemanggilan paksa Miryam dilontarkan Pansus jika tak hadir setelah panggilan ketiga.
Tito mengakui bahwa dalam undang-undang itu diatur hak DPR meminta bantuan polisi.
"Namun, persoalannya kita lihat hukum acaranya dalam undang-undang itu tidak jelas," ujar Tito di gedung KPK, Jakarta, Senin (19/6/2017).
(Baca: Kapolri Tak Akan Bawa Miryam ke Pansus Angket KPK, Ini Alasannya)
KPK memang tak memberi izin mantan Anggota Komisi II DPR Miryam S Haryani untuk memenuhi panggilan Pansus.
"Bahwa sesuai permintaan DPR kepada KPK untuk menghadirkan saudari Miryam S Haryani guna mengklarifikasi surat saudari Miryam S Haryani maka KPK tidak dapat memenuhi permintaan tersebut," kata Taufiqulhadi, saat membacakan surat penolakan KPK dalam rapat Pansus Angket KPK di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (19/6/2017).
Beberapa alasan disampaikan KPK, di antaranya berdasarkan ekspos yang dilakukan Penyidik KPK terhadap perkara Miryam, surat permintaan menghadirkan Miryam hanya ditandatangani wakil ketua DPR, bukan ketua pansus angket, serta Pasal 3 Undang-Undang Nomor 30 tahun 2002 tentang KPK.
(Baca: Lewat Surat, KPK Beri Alasan Tolak Hadirkan Miryam di Pansus Angket)