Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi Amankan 10 Calon TKI Ilegal yang Akan Dikirim ke Timur Tengah

Kompas.com - 11/07/2017, 14:21 WIB
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Satuan Tugas Tindak Pidana Perdagangan Orang bersama tim dari Kementerian Tenaga Kerja menggeledah perusahaan pelaksana penempatan tenaga kerja Indonesia Swasta (PPTKIS) PT Nurafi Ilman Jaya yang beralamat di Condet, Jakarta Timur.

Kepala Subdit III Dittipidum Bareskrim Polri Kombes Pol Ferdi Sambo mengatakan, di sana, petugas menemukan 10 calon TKI yang siap diberangkatkan ke Abu Dhabi, kawasan Timur Tengah.

"Melaksanakan penggeledahan dan mengamankan 10 orang calon TKI yang akan dikirim ke Abu Dhabi dari lokasi PT Nurafi Ilman Jaya," ujar Ferdi melalui keterangan tertulis, Selasa (11/7/2017).

Sepuluh calon TKI tersebut yaitu AR, N, J, S, dan AN asal Cianjur, A dan MY asal Cicalengka, Y asal Cikarang, NF asal Cipanas, dan N asal Sukabumi.

(Baca: Program "Rehiring" Malaysia Tak Mampu Tekan Tingginya TKI Ilegal)

Selain itu, petugas juga mengamankan perempuan bernama Hera Sulfawati yang mengaku bekerja di perusahaan tersebut sebagai penjaga penampungan dan menyiapkan makan bagi calon TKI.

Hera juga mengantar para calon TKI untuk medical check-up. Adapun barang bukti yang diamankan dari lokasi yaitu 29 buku paspor, satu bundel transaksi keuangan atas nama Fadel Assagaf, 46 lembar formulir pendaftaran calon TKI, 1 bundel dokumen PT Nurafi Ulman Jaya, dan 10 visa timur tengah.

"Dari pemeriksaan diketahui bahwa pemilik PT Nurafi Ilman Jaya adalah saudara Fadel Assagaf," kata Ferdi.

(Baca: Ratusan TKI Ilegal Ditangkap Malaysia, Indonesia Kirim Nota Diplomatik)

Calon TKI mendapat uang sebesar Rp 6 juta dari sponsor dan ditampung di perusahaan tersebut. Padahal, menurut Kementerian Tenaga Kerja, perusahaan tersebut tidak lagi berwenang mengirimkan TKI.

Berdasarkan Surat keputusan Menteri Ketenagakerjaan Nomir 652 Tahun 2016 tertanggal 30 Desember 2016, perusahaan itu sudah dicabut izinnya.

Penyidik akhirnya menetapkan Fadel selaku pemilik PT Nurafi Ilman Jaya sebagai tersangka. Ia dijerat Pasal 10 Undang-undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang TPPO dengan ancaman pidana paling singkat tiga tahun dan paling lama 15 tahun.

Tersangka juga terancam denda paling sedikit Rp 120 juta dan paling banyak Rp 600 juta juga.

Kompas TV Mendekati Lebaran, pengiriman uang via wesel dari Tenaga Kerja Indonesia melalui kantor pos meningkat pesat.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

Nasional
Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

Nasional
Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

Nasional
Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

Nasional
PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

Nasional
Sedang di Yogyakarta, Ganjar Belum Terima Undangan Penetapan Prabowo-Gibran dari KPU

Sedang di Yogyakarta, Ganjar Belum Terima Undangan Penetapan Prabowo-Gibran dari KPU

Nasional
Pakar Nilai Gugatan PDI-P ke PTUN Sulit Dikabulkan, Ini Alasannya

Pakar Nilai Gugatan PDI-P ke PTUN Sulit Dikabulkan, Ini Alasannya

Nasional
Airlangga Klaim Pasar Respons Positif Putusan MK, Investor Dapat Kepastian

Airlangga Klaim Pasar Respons Positif Putusan MK, Investor Dapat Kepastian

Nasional
PDI-P Sebut Proses di PTUN Berjalan, Airlangga Ingatkan Putusan MK Final dan Mengikat

PDI-P Sebut Proses di PTUN Berjalan, Airlangga Ingatkan Putusan MK Final dan Mengikat

Nasional
Golkar Belum Mau Bahas Jatah Menteri, Airlangga: Tunggu Penetapan KPU

Golkar Belum Mau Bahas Jatah Menteri, Airlangga: Tunggu Penetapan KPU

Nasional
Prabowo: Kami Berhasil di MK, Sekarang Saatnya Kita Bersatu Kembali

Prabowo: Kami Berhasil di MK, Sekarang Saatnya Kita Bersatu Kembali

Nasional
Kepala BNPT: Waspada Perkembangan Ideologi di Bawah Permukaan

Kepala BNPT: Waspada Perkembangan Ideologi di Bawah Permukaan

Nasional
KPK Dalami 2 LHKPN yang Laporkan Kepemilikan Aset Kripto, Nilainya Miliaran Rupiah

KPK Dalami 2 LHKPN yang Laporkan Kepemilikan Aset Kripto, Nilainya Miliaran Rupiah

Nasional
Pertamina dan Polri Jalin Kerja Sama dalam Publikasi untuk Edukasi Masyarakat

Pertamina dan Polri Jalin Kerja Sama dalam Publikasi untuk Edukasi Masyarakat

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com