Meskipun pada Pasal 11 ayat (1) dinyatakan bahwa pengangkatan dan pemberhentian Kapolri dilakukan oleh Presiden dengan persetujuan DPR, pasal ini tak secara tegas mengatur pertanggungjawaban institusional.
Netralitas polisi juga dipengaruhi sistem anggaran yang harus melewati persetujuan DPR, di samping belum terpenuhinya anggaran sesuai kebutuhan.
Hal itu seolah memberi peluang bagi polisi untuk mendapatkan sumber dana yang berasal dari masyarakat (terutama pengusaha) dengan alasan karena kekurangan biaya operasional yang sering disebut dengan istilah "parman" (partisipasi teman).
Itulah problem ke depan yang harus diatasi oleh negara agar tidak menjadi masalah pada saat polisi harus berperan sebagai penegak hukum dan pengayom masyarakat yang adil dan tidak memihak (imparsial).
Kita berharap dinamika perkembangan institusi Polri setelah 71 tahun sejak kelahirannya 1 Juli 1946 dapat menunjukkan peningkatan kinerja terbaiknya secara signifikan sebagai sosok polisi yang netral dalam menjalankan tugas.
Polri harus mampu berkhidmat bagi kepentingan bangsa yang lebih besar bukan kelompok apalagi individu. Penting juga bagi masyarakat, terutama partai politik, agar Polri dapat menjaga marwah polisi dengan menghormati netralitasnya, tidak menggoda dan memanfaatkannya untuk kepentingan politik tertentu serta mendorong polisi melakukan tugasnya sesuai ketentuan normatif yang ada.
Hal itu perlu agar polisi dipersepsikan mampu mengayomi semua dan milik semua golongan masyarakat hingga menjadi institusi penegak hukum dan pelayan masyarakat yang dipercaya dan dicintai masyarakat. Semoga.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.