Rancangan KUHP yang saat ini dibahas di DPR juga menunjukkan bagaimana pemerintah belum lepas dari hasrat pemenjaraan. Dari 1.251 perbuatan pidana dalam RKUHP, perbuatan yang diancam pidana penjara sangat signifikan, yaitu 1.154 perbuatan pidana.
Apabila dikaitkan langsung dengan kewenangan aparat penegak hukum untuk menahan, maka jumlah perbuatan pidana yang dapat langsung dikenakan penahanan (ancaman pidana di atas 5 tahun) berjumlah 822 tindak pidana, angka yang cukup besar.
Dengan pendekatan pidana pemenjaraan ini, meskipun DPR telah sepakat menambah anggaran sebesar Rp 1,3 triliun untuk pemasyarakatan, maka penambahan jumlah UPT akan selalu terlambat mengiringi penambahan jumlah penghuni yang selalu meningkat. Ini terbukti dari jumlah kelebihan penghuni yang selalu meningkat meskipun jumlah UPT bertambah.
Dengan situasi ini, maka pemerintah perlu didorong melakukan evaluasi yang lebih serius atas kebijakan pemidanaan, khususnya mengantisipasi kelebihan penghuni dalam lapas.
Pemerintah harus mulai mengoptimalkan alternatif pidana di luar pemenjaraan dan mulai mengefektifkan aturan yang mengakomodir alternatif penahanan di luar tempat-tempat penahanan.
Persoalan dalam lapas tidak akan pernah selesai kalau pemerintah memang mendesain lapas sebagai tempat akhir untuk menampung beban peradilan pidana tanpa secara serius mengevaluasi kebijakan pemidanaan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.