Tahun 2016 menjadi salah satu tahun terburuk dalam pemasyarakatan di Indonesia. Kelebihan penghuni mencapai angka yang sangat signifikan, yaitu 72 persen secara nasional.
Apabila dilihat lebih dekat, angka kelebihan penghuni menjadi sangat mengerikan di beberapa wilayah di Indonesia. Kelebihan penghuni di Kalimantan Timur mencapai 166 persen, DKI Jakarta menyentuh 170 persen, Kalimantan Selatan mencatat angka 183 persen. Angka itu sama dengan kelebihan penghuni di Sumatera Utara.
Kelebihan penghuni terburuk berada di Provinsi Riau yang mencapai 203 persen dari kapasitas penghuni.
Untuk melihat seberapa besar permasalahan kelebihan penghuni lapas, dapat dilihat melalui tabel di bawah ini:
Dari tabel tersebut, dapat dilihat bahwa peningkatan angka tahanan dan narapidana terjadi setiap tahunnya. Meskipun jumlah unit pengelolaan tahanan (UPT) dan kapasitasnya juga bertambah, namun tentu saja tidak dapat membendung lonjakan penghuni rutan dan lapas.
Tercatat pada Desember 2013 terdapat 459 UPT dengan kapasitas penghuni mencapai 107.359 orang. Karena jumlah narapidana dan tahanan mencapai 159.961 orang, maka kelebihan penghuni mencapai 49 persen.
Angka tersebut kemudian meningkat sampai dengan Desember 2014, dengan peningkatan jumlah UPT mencapai 463 UPT, kelebihan penghuni tetap terjadi yaitu di angka 49 persen. Alasannya meskipun terdapat jumlah peningkatan UPT, tetapi jumlah penghuni juga meningkat, yaitu mencapai 163.404 orang di 2014.