Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tolak Angket KPK, Aliansi Anak Muda Antikorupsi Demo di Depan Gedung DPR

Kompas.com - 16/06/2017, 16:39 WIB
Nabilla Tashandra

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Sejumlah aktivis yang tergabung dalam Aliansi Anak Muda Antikorupsi melaksanakan aksi tolak hak angket Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di halaman depan Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (16/6/2017).

Beberapa organisasi yang tergabung antara lain Indonesia Corruption Watch (ICW), Madrasah Antikorupsi Muhammadiyah, BEM STIH Jentera, BEM Universitas Indonesia, PSI, dan lainnya.

Hak angket KPK dinilai memperlemah ruang gerak KPK dalam menangani kasus korupsi, salah satunya kasus dugaan korupsi kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP).

Aksi di depan gedung DPR bukan yang pertama kali, melainkan pernah digelar di sejumlah titik lainnya.

(Baca: Soal Hak Angket, Pimpinan KPK Sepakat dengan Kajian Pakar)

"Kami sudah berkali-kali aksi, petisi digalang oleh teman-teman terkait hak angket. Membuktikan sebuah perlawanan bahwa angket sebagai bagian yang terindikasi kuat memperlemah KPK dalam kerja pemberantasan korupsi," ujar Koordinator Divisi Korupsi Politik ICW, Donal Fariz di sela aksi.

Penggunaan hak angket juga dinilai salah sasaran karena ditujukan kepada KPK sebagai lembaga hukum.

Adapun dalam Pasal 79 ayat (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3) disebutkan bahwa hak angket ditujukan pada kebijakan Pemerintah yang berdampak luas.

Donal menjelaskan, ada empat unsur yang harus dipenuhi dalam pembentukan hak angket, yakni penyelidikan oleh DPR, pelaksanaan undang-undang, dan atau kebijakan Pemerintah, berdampak luas bagi kehidupan berbangsa dan bernegara, serta diduga bertentangan dengan undang-undang.

(Baca: KPK Bahas Permintaan Pansus Angket Hadirkan Miryam di DPR)

"Unsur ini harus terpenuhi dalam hak angket. Problemnya, sampai hari ini tidak pernah ada satu pun anggota DPR maupun pansus yang bisa menjelaskan undang-undang apa yang dilanggar KPK," tutur Donal.

Adapun aksi tolak hak angket tersebut dilaksanakan di halaman depan Kompleks Parlemen sebagai pesan bahwa penolakan hak angket mendapatkan dukungan dari masyarakat luas. Sedikitnya, 40 ribu orang juga menandatangani petisi penolakan hak angket.

"Anggota DPR tidak punya legitimasi menganggap ini adalah bagian dari kerja mereka mewakili konstituen mereka karena mayoritas konstituen justru menolak hak angket," kata dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

Respons Putusan MK, Zulhas: Mari Bersatu Kembali, Kita Akhiri Silang Sengketa

Respons Putusan MK, Zulhas: Mari Bersatu Kembali, Kita Akhiri Silang Sengketa

Nasional
Agenda Prabowo usai Putusan MK: 'Courtesy Call' dengan Menlu Singapura, Bertemu Tim Hukumnya

Agenda Prabowo usai Putusan MK: "Courtesy Call" dengan Menlu Singapura, Bertemu Tim Hukumnya

Nasional
Awali Kunker Hari Ke-2 di Sulbar, Jokowi Tinjau Kantor Gubernur

Awali Kunker Hari Ke-2 di Sulbar, Jokowi Tinjau Kantor Gubernur

Nasional
'MK yang Memulai dengan Putusan 90, Tentu Saja Mereka Pertahankan...'

"MK yang Memulai dengan Putusan 90, Tentu Saja Mereka Pertahankan..."

Nasional
Beda Sikap soal Hak Angket Pemilu: PKB Harap Berlanjut, PKS Menunggu, Nasdem Bilang Tak 'Up to Date'

Beda Sikap soal Hak Angket Pemilu: PKB Harap Berlanjut, PKS Menunggu, Nasdem Bilang Tak "Up to Date"

Nasional
Bima Arya Ditunjuk PAN Jadi Kandidat untuk Pilkada Jabar 2024

Bima Arya Ditunjuk PAN Jadi Kandidat untuk Pilkada Jabar 2024

Nasional
Guru Besar UI: Ironis jika PDI-P Gabung ke Kubu Prabowo Usai Putusan MK

Guru Besar UI: Ironis jika PDI-P Gabung ke Kubu Prabowo Usai Putusan MK

Nasional
Tak Anggap Prabowo Musuh, Anies Siap Diskusi Bareng

Tak Anggap Prabowo Musuh, Anies Siap Diskusi Bareng

Nasional
Bersama Pertamax Turbo, Sean Gelael Juarai FIA WEC 2024

Bersama Pertamax Turbo, Sean Gelael Juarai FIA WEC 2024

Nasional
Tanggapi Putusan MK, KSP: Bansos Jokowi Tidak Memengaruhi Pemilih Memilih 02

Tanggapi Putusan MK, KSP: Bansos Jokowi Tidak Memengaruhi Pemilih Memilih 02

Nasional
Peringati Hari Buku Sedunia, Fahira Idris: Ketersediaan Buku Harus Jadi Prioritas Nasional

Peringati Hari Buku Sedunia, Fahira Idris: Ketersediaan Buku Harus Jadi Prioritas Nasional

Nasional
KPK Terima Pengembalian Rp 500 Juta dari Tersangka Korupsi APD Covid-19

KPK Terima Pengembalian Rp 500 Juta dari Tersangka Korupsi APD Covid-19

Nasional
Megawati Diyakini Tak Goyah, PDI-P Diprediksi Jadi Oposisi Pemerintahan Prabowo

Megawati Diyakini Tak Goyah, PDI-P Diprediksi Jadi Oposisi Pemerintahan Prabowo

Nasional
Digugat ke Pengadilan, Bareskrim: Penetapan Tersangka Kasus TPPU Panji Gumilang Sesuai Fakta

Digugat ke Pengadilan, Bareskrim: Penetapan Tersangka Kasus TPPU Panji Gumilang Sesuai Fakta

Nasional
Soal Peluang PDI-P Gabung Koalisi Prabowo, Guru Besar UI: Megawati Tegak, Puan Sejuk

Soal Peluang PDI-P Gabung Koalisi Prabowo, Guru Besar UI: Megawati Tegak, Puan Sejuk

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com