Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pimpinan Pansus Angket KPK Sebut Hak Angket Sah dan Konstitusional

Kompas.com - 13/06/2017, 23:04 WIB
Rakhmat Nur Hakim

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua Panitia Khusus (Pansus) angket KPK Dossy Iskandar menghormati langkah KPK yang hendak meminta tafsir ke Mahkamah Konstitusi terkait pasal 79 ayat 3 Undang-undang MD3.

Dalam pasal tersebut, dinyatakan hanya lembaga pemerintah yang bisa diinvestigasi oleh DPR melalui hak angket.

"Ya meminta tafsir itu sah saja karena memang ini tak bisa hanya diperdebatkan dan membutuhkan suatu penyelesaian hukum," ujar Dossy kepada Kompas.com, Selasa (13/6/2017).

Namun, Dossy menilai langkah DPR yang melancarkan hak angket kepada KPK juga telah mempertimbangkan adanya pasal tersebut.

(Baca: Ketua Pansus Angket KPK: Enggak Ada Urusan, Jalan Terus...)

Menurut Dossy, pasal tersebut tidak serta merta menjadi dasar bila KPK tak bisa menjadi obyek hak angket DPR.

Sebab, kata Dossy, KPK juga tergolong sebagai lembaga pemerintah. Ia memaparkan dalam UUD 1945 tercantum adanya kekuasaan eksekutif, yudikatif, dan legislatif.

Menurut Dossy, KPK masuk ke dalam bagian eksekutif karena menjalankan tugas kepolisian dalam hal penyidikan dan kejaksaan dalam hal penuntutan.

"Kepolisian dan kejaksaan masuk ke mana? ya masuk ke eksekutif, lembaga pemerintah, bisa menjadi obyek hak angket DPR. Karena itu KPK masuk juga ke lembaga pemerintah karena menjalankan tugas kepolisian dan kejaksaan," kata Dossy.

Ia pun menyatakan KPK memang lembaga yang independen namun bukan berarti tak bisa menjadi obyek hak angket DPR.

Politisi Partai Hanura itu menyatakan, yang tidak bisa menjadi obyek hak angket DPR ialah lembaga yang bersifat merdeka, dalam hal ini ialah lembaga peradilan.

Ia menegaskan KPK sama sekali tak menjalankan fungsi peradilan, sebab hakim pengadilan tipikor sekalipun tidak bertanggung jawab kepada KPK, melainkan kepada Mahkamah Agung (MA) sebagai lembaga peradilan tertinggi.

"Nah, KPK bukan institusi yang merdeka, tetapi independen, merdeka dan independen itu beda, jadi hak angket ini tidak melanggar undang-undang yang ada," lanjut dia.

Sejumah pihak mempermasalahkan soal keabsahan hak angket. Salah satunya karena Pansus Hak Angket KPK tak diisi oleh perwakilan semua fraksi di DPR.

(Baca: Penggunaan Hak Angket di DPR Tak Pengaruhi Kerja KPK)

Bahkan, KPK juga melakukan kajian untuk memastikan bahwa pembentukan Pansus Hak Angket KPK sudah sesuai hukum.

Adapun Pasal 79 ayat 3 UU MD3 berbunyi sebagai berikut: Hak angket sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b adalah hak DPR untuk melakukan penyelidikan terhadap pelaksanaan suatu undang-undang dan/atau kebijakan Pemerintah yang berkaitan dengan hal penting, strategis, dan berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara yang diduga bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.

Kompas TV Hak Angket, Lemahkan KPK? - Dua Arah (Bag 4)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

Surya Paloh Bakal Bertemu Prabowo Sore Ini, Nasdem Belum Ambil Keputusan

Surya Paloh Bakal Bertemu Prabowo Sore Ini, Nasdem Belum Ambil Keputusan

Nasional
Jalankan Amanah Donatur, Dompet Dhuafa Berbagi Parsel Ramadhan untuk Warga Palestina

Jalankan Amanah Donatur, Dompet Dhuafa Berbagi Parsel Ramadhan untuk Warga Palestina

Nasional
Wapres Sebut Target Penurunan 'Stunting' Akan Dievaluasi

Wapres Sebut Target Penurunan "Stunting" Akan Dievaluasi

Nasional
Persilakan Golkar Tampung Jokowi dan Gibran, PDI-P: Kami Bukan Partai Elektoral

Persilakan Golkar Tampung Jokowi dan Gibran, PDI-P: Kami Bukan Partai Elektoral

Nasional
Dana Pensiun Bukit Asam Targetkan 4 Langkah Penyehatan dan Penguatan pada 2024

Dana Pensiun Bukit Asam Targetkan 4 Langkah Penyehatan dan Penguatan pada 2024

Nasional
Di Depan Wiranto-Hendropriyono, Prabowo Minta Maaf Pernah Nakal: Bikin Repot Senior...

Di Depan Wiranto-Hendropriyono, Prabowo Minta Maaf Pernah Nakal: Bikin Repot Senior...

Nasional
Albertina Dilaporkan Wakil Ketua KPK, Ketua Dewas: Apa yang Salah? Ada Surat Tugas

Albertina Dilaporkan Wakil Ketua KPK, Ketua Dewas: Apa yang Salah? Ada Surat Tugas

Nasional
Polri Terbitkan Red Notice 2 Buron TPPO Bermodus Magang ke Jerman

Polri Terbitkan Red Notice 2 Buron TPPO Bermodus Magang ke Jerman

Nasional
Surya Paloh Bakal Temui Prabowo di Kertanegara, Nasdem: Menguatkan Sinyal Komunikasi

Surya Paloh Bakal Temui Prabowo di Kertanegara, Nasdem: Menguatkan Sinyal Komunikasi

Nasional
Temui Mensesneg Pratikno, Menpan-RB Anas Bahas Progres Skenario Pemindahan ASN ke IKN

Temui Mensesneg Pratikno, Menpan-RB Anas Bahas Progres Skenario Pemindahan ASN ke IKN

Nasional
Jokowi Teken Perpres, Wajibkan Pemda Bentuk Unit Perlindungan Perempuan dan Anak

Jokowi Teken Perpres, Wajibkan Pemda Bentuk Unit Perlindungan Perempuan dan Anak

Nasional
Politikus PPP Sebut Ada Kemungkinan Parpolnya Gabung Koalisi Prabowo-Gibran

Politikus PPP Sebut Ada Kemungkinan Parpolnya Gabung Koalisi Prabowo-Gibran

Nasional
Ini Status Perkawinan Prabowo dan Titiek Soeharto

Ini Status Perkawinan Prabowo dan Titiek Soeharto

Nasional
Bersikukuh Rampas Aset Rafael Alun, Jaksa KPK Ajukan Kasasi ke Mahkamah Agung

Bersikukuh Rampas Aset Rafael Alun, Jaksa KPK Ajukan Kasasi ke Mahkamah Agung

Nasional
Pengamat Sebut Kemungkinan Prabowo Gandeng PDI-P Masih Terbuka, Ganjalannya Hanya Jokowi

Pengamat Sebut Kemungkinan Prabowo Gandeng PDI-P Masih Terbuka, Ganjalannya Hanya Jokowi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com