JAKARTA, KOMPAS.com - Pendiri MNC Group Hary Tanoesoedibjo (HT) memenuhi panggilan Direktorat Tindak Pidana Siber (Tipidsiber) Bareskrim Polri, Senin (12/6/2017).
Hary Tanoe diperiksa sebagai saksi terkait dugaan pesan singkat bernada ancaman kepada Kepala Subdirektorat Penyidik Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Yulianto.
Ketua Umum Partai Perindo itu tiba di Kantor Tipidsiber Bareskrim yang sementara berlokasi di dekat Polsek Gambir, Tanah Abang, Jakarta, sekitar pukul 07.30 WIB.
Dengan berpakaian serba gelap, Ia diantar mengendarai mobil Toyota Alphard dengan nomor polisi B 153 LT.
Awak media yang telah menunggu sejak pagi bergegas menghampiri Hary Tanoe dengan maksud menanyakan kesiapannya menjalani pemeriksaan hari ini. Namun, Hary Tanoe yang saat itu didampingi beberapa orang tak banyak bicara.
"Nanti saja ya," kata HT sambil berjalan menuju lobi gedung.
Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri Kombes Pol Martinus Sitompul melalui keterangan tertulisnya mengatakan, rencananya Hary Tanoe diperiksa sekitar pukul 09.00 WIB.
(Baca: Polisi Akan Periksa Hary Tanoe Terkait SMS ke Penyidik Kejagung)
Kasus ini bermula ketika Yulianto mendapatkan pesan singkat dari orang tak dikenal pada 5 Januari 2016 sekitar pukul 16.30 WIB.
Isinya yaitu, "Mas Yulianto, kita buktikan siapa yang salah dan siapa yang benar. Siapa yang profesional dan siapa yang preman. Anda harus ingat kekuasaan itu tidak akan langgeng. Saya masuk ke politik antara lain salah satu penyebabnya mau memberantas oknum-oknum penegak hukum yang semena-mena, yang transaksional yang suka abuse of power.Catat kata-kata saya di sini, saya pasti jadi pimpinan negeri ini. Di situlah saatnya Indonesia dibersihkan."
Yulianto mulanya mengabaikan pesan tersebut. Namun, pada 7 Januari dan 9 Januari 2016, dia kembali mendapat pesan, kali ini lewat aplikasi chat WhatsApp, dari nomor yang sama.
Isi pesannya sama, hanya ditambahkan, "Kasihan rakyat yang miskin makin banyak, sementara negara lain berkembang dan semakin maju."
Setelah mengecek, Yulianto yakin bahwa pesan singkat itu dikirim oleh Hary Tanoesoedibjo.
(Baca: Ini Isi SMS yang Membuat Penyidik Kejagung Laporkan Hary Tanoe ke Bareskrim)
Atas dasar itu, Yulianto melaporkan Hary ke Siaga Bareskrim Polri atas dugaan melanggar Pasal 29 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik (ITE). Laporan Polisi (LP) Yulianto terdaftar dengan Nomor LP/100/I/2016/Bareskrim.