Keputusan yang diambil GACA memberi pelajaran berharga pada banyak pihak yang sampai kini masih tetap beranggapan bahwa wilayah udara nasional yang otoritas penerbangannya dikelola negara lain tidak ada hubungannya dengan masalah kedaulatan sebuah bangsa.
Banyak yang tidak menyadari bahwa pengelolaan wilayah udara nasional yang diserahkan kepada negara lain, lebih-lebih pada wilayah yang bernilai strategis, sama saja dengan menyerahkan sumber daya alam yang sangat berharga kepada negara lain.
Sama saja dengan menyerahkan "diplomatic tools" kepada negara lain. Sama saja dengan menyerahkan aspek kesiapsiagaan dari unsur Pertahanan Keamanan Negara kepada bangsa lain. Sama saja dengan mengabaikan derajat dari martabat sebagai bangsa.
Beruntung sekali Presiden Republik Indonesia telah mengeluarkan instruksi yang lelas dan tegas pada tahun lalu untuk segera menyelesaikan permasalahan ini. Walau, hingga kini tugas berat dari pekerjaan besar ini belum terlihat kemajuan yang berarti.
Dapat dibayangkan, apabila Indonesia menutup wilayah udaranya bagi pelintasan pesawat terbang internasional, maka tidak saja jaring penerbangan di sekitar ASEAN yang akan terganggu, akan tetapi sistem penerbangan global akan terkena dampaknya.
Wilayah udara Indonesia terbentang tidak hanya luas, akan tetapi telah menjadi urat nadi perhubungan sistem transportasi global, terutama yang menghubungkan benua Asia dengan Australia dan Selandia Baru. Kawasan udara yang merupakan jembatan penghubung dari belahan dunia utara dengan wilayah selatan dunia.
Banyak yang tidak menyadari dari betapa tinggi nilai strategis wilayah udara Indonesia dalam konteks "Global Air Transportation System" yang selama ini dikelola oleh ICAO, International Civil Aviation Organization.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.