JAKARTA, KOMPAS.com - Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah tidak mempersoalkan pernyataan anggota DPR yang menilainya telah menyerang DPR secara kelembagaan.
Mengenai Panitia Khusus (Pansus) hak angket, Febri menyatakan sikap KPK masih tetap sama.
"Silakan saja, yang pasti kami punya kewajiban untuk mematuhi aturan yang berlaku. Undang-undang menyebutkan hak angket terdiri dari seluruh fraksi, maka kami harus mematuhi itu," ujar Febri di Gedung KPK Jakarta, Jumat (9/6/2017).
Menurut Febri, KPK akan mendalami dan mematangkan proses pengkajian hukum untuk melihat aspek keabsahan hak angket. Setelah selesai, KPK akan menentukan sikap kelembagaan selanjutnya.
Febri mengatakan, KPK akan menghormati DPR apabila fungsi-fungsi kelembagaan dilakukan sesuai aturan hukum yang berlaku.
"Kami harus kaji dengan sejumlah ahli dan pakar hukum. Kami hormati kelembagaan, apakah pansus digunakan sesuai aturan hukum yang berlaku," kata Febri.
Sebelumnya, Pansus Hak Angket KPK berniat mengirimkan surat kepada KPK untuk meminta klarifikasi terhadap pernyataan-pernyataan yang disampaikan Juru Bicara KPK Febri Diansyah.
Ketua Pansus hak angket KPK Agun Gunandjar Sudarsa menuturkan, juru bicara KPK kerap mengeluarkan pernyataan-pernyataan yang justru menyerang posisi panitia angket.
"Kami memutuskan, pansus akan segera berkirim surat kepada pimpinan dewan, agar pimpinan dewan berkirim surat dengan pimpinan KPK untuk meminta klarifikasi berkenaan dengan sejumlah pernyataan-pernyataan yang disampaikan juru bicara KPK," kata Agun di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (8/6/2017).
(Baca: Jubir KPK Dinilai Serang DPR, Pansus Hak Angket Akan Minta Klarifikasi)
Adapun pernyataan-pernyataan Febri yang dimaksud di antaranya soal keabsahan pansus hak angket hingga anggaran pansus angket KPK yang berpotensi merugikan keuangan negara.