Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jokowi Pastikan Unit Kerja Pancasila Rangkul Semua Elemen, Termasuk Pengkritik

Kompas.com - 06/06/2017, 14:01 WIB
Fabian Januarius Kuwado

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Presiden Joko Widodo ingin Unit Kerja Presiden Pembinaan Ideologi Pancasila (UKP-PIP) melibatkan sekaligus merangkul semua elemen dalam program penghayatan dan pengamalan nilai Pancasila.

"Kami ingin melibatkan semuanya. Karena pemikiran-pemikiran ke depan memang harus melibatkan semuanya," ujar Jokowi, dalam wawancara khusus dengan tim Kompas.com di Ruangan Oval, Istana Merdeka, Jakarta, Senin (5/6/2017). 

Elemen itu termasuk merangkul pihak-pihak yang mengkritisi pembentukan UKP-PIP.

Prinsipnya, penghayatan dan pengamalan nilai Pancasila yang akan dikerjakan UKP-PIP dilakukan berdasarkan asas musyawarah. 

Meskipun ada dinamika yang muncul, pemerintah tetap akan mengelolanya dengan baik.

"Semuanya kita ajak musyawarah. Semuanya kita ajak bicara. Bahwa ada yang setuju dan tidak setuju, ya itulah berdemokrasi. Beda pendapat dalam demokrasi itu biasa," ujar Jokowi.

Baca: Apa Itu Unit Kerja Presiden Pembinaan Pancasila?

Namun, jika sudah menyangkut hal yang fundamental, Jokowi menegaskan, tidak ada toleransi lagi.

"Kalau sudah menyangkut hal yang fundamental, nah persoalannya kan beda. Anti-Pancasila, anti-UUD 1945, anti-kebinekaan, anti-NKRI, beda soal itu," ujar Jokowi.

Jokowi telah menginstruksikan kepada aparat hukum untuk menindak tegas mereka yang menolak prinsip bernegara dan berbangsa yang dirumuskan para pendiri terdahulu.

"Organisasi apapun, kelompok apapun, harus tegas, sehingga saya memakai kata 'gebuk' itu untuk memberikan ketegasan bahwa hal ini fundamental, hal ini sangat mendasar. Jangan sampai ada yang menawar-nawar lagi dengan masalah ini. Ini sudah final," lanjut dia.

Melalui Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2017, pemerintah telah membentuk Unit Kerja Presiden Pembinaan Ideologi Pancasila (UKP-PIP). Unit kerja itu berada langsung di bawah Presiden Joko WIdodo.

Dikutip dari Perpres BAB III mengenai Tugas dan Fungsi, UKP-PIP "Mempunyai tugas membantu Presiden dalam merumuskan arah kebijakan umum pembinaan ideologi Pancasila dan melaksanakan koordinasi, singkronisasi dan pengendalian pembinaan ideologi Pancasila secara menyeluruh dan berkelanjutan".

Adapun, Perpres Bagian Kedua mengenai Fungsi, UKP-PIP menyelenggarakan berbagai fungsi, antara lain merumuskan arah kebijakan umum pembinaan ideologi Pancasila dan menyusun garis-garis besar haluan ideologi Pancasila dan roadmap pembinaan ideologi Pancasila.

Selain itu, UKP-PIP juga berfungsi sebagai pemantau, mengevaluasi dan mengusulkan langkah strategi untuk memperlancar pelaksanaan pembinaan ideologi Pancasila serta melaksanakan kerja sama dan hubungan antar lembaga dalam pelaksanaan pembinaan ideologi Pancasila.

UKP-PIP  akan dijalankan oleh Dewan Pengarah yang terdiri dari sembilan orang dan seorang eksekutif.

Jokowi tinggal meneken Keputusan Presiden untuk mengangkat sejumlah orang mengisi jabatan tersebut.

Kompas TV Semangat Gerakan “Plural Is Me” Peringati Pekan Pancasila
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

Fahira Idris: Pendekatan Holistik dan Berkelanjutan Diperlukan dalam Pengelolaan Kawasan Aglomerasi Jabodetabekjur

Fahira Idris: Pendekatan Holistik dan Berkelanjutan Diperlukan dalam Pengelolaan Kawasan Aglomerasi Jabodetabekjur

Nasional
KPK: Baru 29 Persen Anggota Legislatif yang Sudah Serahkan LHKPN

KPK: Baru 29 Persen Anggota Legislatif yang Sudah Serahkan LHKPN

Nasional
Dewas Sudah Teruskan Aduan Jaksa KPK Diduga Peras Saksi Rp 3 Miliar ke Deputi Pimpinan

Dewas Sudah Teruskan Aduan Jaksa KPK Diduga Peras Saksi Rp 3 Miliar ke Deputi Pimpinan

Nasional
Rekening Jaksa KPK yang Diduga Peras Saksi Rp 3 Miliar Diperiksa

Rekening Jaksa KPK yang Diduga Peras Saksi Rp 3 Miliar Diperiksa

Nasional
Kasus Kredit Ekspor LPEI, KPK Buka Peluang Tetapkan Tersangka Korporasi

Kasus Kredit Ekspor LPEI, KPK Buka Peluang Tetapkan Tersangka Korporasi

Nasional
Pakar Hukum Dorong Percepatan 'Recovery Asset' dalam Kasus Korupsi Timah yang Libatkan Harvey Moeis

Pakar Hukum Dorong Percepatan "Recovery Asset" dalam Kasus Korupsi Timah yang Libatkan Harvey Moeis

Nasional
Sidak ke Kalteng, Satgas Pangan Polri Minta Pasar Murah Diintensifkan Jelang Lebaran

Sidak ke Kalteng, Satgas Pangan Polri Minta Pasar Murah Diintensifkan Jelang Lebaran

Nasional
Puspen TNI Sebut Denpom Jaya Dalami Dugaan Prajurit Aniaya Warga di Jakpus

Puspen TNI Sebut Denpom Jaya Dalami Dugaan Prajurit Aniaya Warga di Jakpus

Nasional
Bea Cukai dan Ditresnarkoba Polda Metro Jaya Gagalkan Peredaran Serbuk MDMA dan Kokain Cair

Bea Cukai dan Ditresnarkoba Polda Metro Jaya Gagalkan Peredaran Serbuk MDMA dan Kokain Cair

Nasional
TNI Kirim Payung Udara, Bisa Angkut 14 Ton Bantuan untuk Warga Gaza Via Udara

TNI Kirim Payung Udara, Bisa Angkut 14 Ton Bantuan untuk Warga Gaza Via Udara

Nasional
Tersangka Kasus Korupsi Timah Diyakini Bisa Bertambah 2-3 Kali Lipat jika Diusut Lewat TPPU

Tersangka Kasus Korupsi Timah Diyakini Bisa Bertambah 2-3 Kali Lipat jika Diusut Lewat TPPU

Nasional
Pakar Hukum Duga Ada 'Orang Kuat' Lindungi Kasus Korupsi Timah yang Jerat Harvey Moeis

Pakar Hukum Duga Ada "Orang Kuat" Lindungi Kasus Korupsi Timah yang Jerat Harvey Moeis

Nasional
Gerindra: Prabowo Tidak Cuma Janji Kata-kata, Dia 'The New Soekarno'

Gerindra: Prabowo Tidak Cuma Janji Kata-kata, Dia "The New Soekarno"

Nasional
TNI Kirim 900 Payung Udara untuk Salurkan Bantuan ke Warga Palestina

TNI Kirim 900 Payung Udara untuk Salurkan Bantuan ke Warga Palestina

Nasional
Terseretnya Nama Jokowi dalam Pusaran Sengketa Pilpres 2024 di MK...

Terseretnya Nama Jokowi dalam Pusaran Sengketa Pilpres 2024 di MK...

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com