JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Asfinawati menyampaikan bahwa kasus persekusi juga menyasar orang yang melaporkan adanya tindakan persekusi tersebut.
Hal itu diungkapkan Asfinawati dalam diskusi "Legal Update" dengan tema "Negara Hukum dan Perburuan Manusia (Persekusi)" di kawasan Cikini, Jakarta Pusat, Minggu (4/6/2017).
"Laporan juga datang dari orang yang melaporkan persekusi. Jadi ketika di media sosial dia melaporkan terjadinya persekusi, orang ini juga jadi target buruan. Itu mengerikan sekali," kata Asfinawati.
(baca: Hidayat Nur Wahid Sebut Persekusi adalah Asap dari Api)
Menurut dia, sejak Januari hingga Mei 2017, ada 59 kasus persekusi yang dilaporkan. Pihaknya memang sengaja merahasiakan identitas para pelapor untuk menjaga keselamatan.
Menurut Asfinawati, pelaku persekusi membuat dua pola dalam menentukan sasaran, yakni orang yang dipilih jadi target dan orang yang dibuat agar sesuai pilihan.
Khusus untuk pola kedua, pelaku persekusi dengan sengaja menyasar orang tersebut misalnya karena korbannya adalah warga minoritas.
(baca: Jokowi: Kita Bisa Menjadi Negara Barbar kalau Persekusi Dibiarkan)
Pelaku persekusi pada pola ini misalnya membuat salinan akun media sosial yang serupa dengan korbannya, lalu membuat kalimat provokatif sehingga seolah-olah korbanlah yang membuatnya.
Cara lain yakni dengan mengambil hasil unggahan korban di media sosial, kemudian diperbanyak dan dibumbui kalimat provokatif.
Asfinawati menuturkan, ada juga pelaku persekusi yang membuat framing bahwa korbannya telah melanggar hukum atas sesuatu yang diunggah di media sosial.
"Jadi intinya ada perbuatan sengaja agar orang-orang dengan karakter dasar itu kemudian memenuhi karakter berikutnya yang diharapkan (pelaku)," ujar Asfinawati.