Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kapolri Ancam Pelaku Persekusi Dijerat dengan Pasal Berlapis

Kompas.com - 02/06/2017, 23:01 WIB
Rakhmat Nur Hakim

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Kapolri Jenderal (Pol) Tito Karnavian menentang keras segala bentuk persekusi yang tengah marak terjadi. Ia mengatakan, jika ada pihak yang merasa tokohnya dihina di dunia maya, bisa memprosesnya secara hukum sebab itu telah diatur dalam Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

"Kan ada saluran hukumnya, yaitu membuat laporan tentang UU ITE ini, baru nanti ada proses hukum untuk diajukan kalau memang memenuhi unsur, tapi tidak boleh melakukan langkah sendiri," ujar Tito saat menghadiri acara buka puasa bersama di rumah dinas Ketua MPR Zulkifli Hasan, Kompleks Widya Chandra, Jakarta, Jumat (2/6/2017).

(Baca: Polisi Buru Koordinator Massa yang Datangi Rumah Korban Persekusi di Cipinang)

"Melakukan hukum sendiri, misalnya mendatangi, menggeruduk, apalagi kemudian membawa orang, itu sama aja penculikan. Membawa orang secara paksa dan tidak dikehendaki yang bersangkutan, itu adalah penculikan, bisa dikenakan pasal penculikan," lanjut Tito.

Sehingga, kata Tito, pelaku persekusi bisa dijerat dengan berbagai pasal. Jika dalam proses persekusi maka yang memukul bisa diancam dengan pasal pemukulan.

"Kemudian memaksa orang dengan ancaman juga bisa kena (pasal) pengancaman. Apalagi kalau sampai ada melakukan kekerasan pemukulan, bisa kena (pasal) pemukulan," papar Tito.

Kompas TV Polda Metro Jaya Tangkap 3 Terduga Pelaku Intimidasi Anak
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

Punya Bukti, KPK Yakin Hakim Tolak Gugatan Praperadilan Gus Muhdlor

Punya Bukti, KPK Yakin Hakim Tolak Gugatan Praperadilan Gus Muhdlor

Nasional
Kejagung Limpahkan 2 Tersangka Kasus Korupsi Timah ke Kejari Jaksel

Kejagung Limpahkan 2 Tersangka Kasus Korupsi Timah ke Kejari Jaksel

Nasional
Pengunduran Diri Kepala Otorita IKN Dinilai Rugikan Jokowi, Bikin Investor Takut

Pengunduran Diri Kepala Otorita IKN Dinilai Rugikan Jokowi, Bikin Investor Takut

Nasional
Puan Sarankan Pemerintahan Jokowi Bicara dengan Kubu Prabowo untuk Pilih Kepala Otorita IKN

Puan Sarankan Pemerintahan Jokowi Bicara dengan Kubu Prabowo untuk Pilih Kepala Otorita IKN

Nasional
Datangi Kantor PKB, Bobby Ikut Uji Kelayakan Cagub Sumatera Utara

Datangi Kantor PKB, Bobby Ikut Uji Kelayakan Cagub Sumatera Utara

Nasional
Putusan MA Dianggap Untungkan Politikus Muda dengan Dukungan Politik Kuat di Pilkada

Putusan MA Dianggap Untungkan Politikus Muda dengan Dukungan Politik Kuat di Pilkada

Nasional
Sidang Isbat Idul Adha, Kemenag Pantau Hilal di 114 Titik

Sidang Isbat Idul Adha, Kemenag Pantau Hilal di 114 Titik

Nasional
Masih Pikir-pikir Ridwan Kamil Maju Pilkada DKI, Golkar Bantah Anies Jadi Penghalang

Masih Pikir-pikir Ridwan Kamil Maju Pilkada DKI, Golkar Bantah Anies Jadi Penghalang

Nasional
Pancasila dan Kemiskinan Anak

Pancasila dan Kemiskinan Anak

Nasional
Putusan MA Ubah Batas Usia Calon Kepala Daerah, Puan: Silakan Masyarakat Beri Masukan

Putusan MA Ubah Batas Usia Calon Kepala Daerah, Puan: Silakan Masyarakat Beri Masukan

Nasional
Soal Kemungkinan PDI-P Usung Anies di Jakarta, Puan: Menarik juga

Soal Kemungkinan PDI-P Usung Anies di Jakarta, Puan: Menarik juga

Nasional
Respons Temuan BPK, BP Tapera Klaim Sudah Kembalikan Simpanan Rp 567,4 M ke Peserta

Respons Temuan BPK, BP Tapera Klaim Sudah Kembalikan Simpanan Rp 567,4 M ke Peserta

Nasional
JKN Jadi Syarat Pembuatan SIM, Begini Prosesnya...

JKN Jadi Syarat Pembuatan SIM, Begini Prosesnya...

Nasional
Gerindra Sebut Ridwan Kamil Maju Pilkada DKI, Golkar Mau Lihat Hasil Survei Dulu

Gerindra Sebut Ridwan Kamil Maju Pilkada DKI, Golkar Mau Lihat Hasil Survei Dulu

Nasional
Wakil Ketua DPR Akui Revisi UU Polri-TNI Perluasan Wewenang tetapi Terbatas

Wakil Ketua DPR Akui Revisi UU Polri-TNI Perluasan Wewenang tetapi Terbatas

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com