JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah menghormati keinginan DPR yang ingin menambah kursi anggota DPR. Pemerintah tidak bisa mencegah keinginan DPR RI tersebut.
"Keputusan ini tidak bisa semata-mata keputusan pemerintah. Pemerintah menghormati keinginan DPR juga," ujar Sekretaris Kabinet Pramono Anung di Kompleks Istana Presiden, Jakarta, Rabu (31/5/2017).
"Karena merekalah yang kemudian akan secara langsung berinteraksi dan tahu tentang apa kebutuhannya," lanjut dia.
(baca: Pemerintah dan DPR Sepakat Penambahan 15 Kursi DPR)
Namun pada dasarnya, pemerintah ingin tidak ada penambahan kursi anggota DPR. Sebab, dengan jumlah daerah pemilihan yang ada, jumlah kursi saat ini dirasa sudah cukup.
"Kalau kemudian ada sebaran yang dianggap kurang, kan bisa dilakukan perhitungan ulang per dapil," ujar Pramono.
"Toh, kenyataannya provinsi kita juga tidak ada penambahan kemudian juga kalau kita bandingkan dengan tahun 2014 jumlah pemilihnya juga relatif hampir sama," lanjut dia.
(baca: Tambahan 15 Kursi DPR RI Diperkirakan Kuras Anggaran Rp 30 Miliar Per Tahun)
Pemerintah dan DPR RI sepakat menambah jumlah 15 kursi DPR RI. Hal itu diputuskan dalam rapat Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Undang-Undang Pemilu.
Pansus awalnya menyepakati penambahan 19 kursi DPR RI. Sementara pemerintah ingin penambahan hanya 5-10 kursi.
Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo sebelumnya mengatakan, keputusan menambah 15 kursi tersebut sudah merupakan solusi yang paling adil.
"Ini win-win (solution) lah. Semuanya Pemerintah dan DPR, kita semua sama-sama," ujarnya.
Tjahjo mengatakan, pemerintah memahami alasan penambahan kursi untuk pemerataan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.