JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah dan DPR sepakat menambah jumlah 15 kursi DPR RI. Hal itu diputuskan dalam rapat Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Undang-Undang Pemilu.
Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), Jimly Asshiddiqie mengatakan bahwa sebagai bagian dari penyelenggara Pemilu, DKPP setuju dengan kebijakan tersebut.
"Kalau sudah disepakati oleh pemerintah dan DPR sebagai pembuat Undang-Undang. Ya kita setuju-setuju saja sebagai pelaksana. DKPP, Bawaslu, KPU kan hanya melaksanakan Undang-Undang," kata Jimly di kantor Wakil Presiden RI, Jakarta, Rabu (31/5/2017).
(Baca: Penambahan Kursi di DPR Dinilai Akan Mempersulit Proses Legislasi)
Jimly mengatakan bahwa ia bisa memahami alasan pemerintah dan DPR yang ingin menambah wakil rakyat di parlemen.
Hanya saja ia tidak tahu apakah masyarakat bisa menerima keputusan tersebut.
"Bahwa itu nambah 15 kursi tentu ada sudut pandangnya dari pembuat Undang-Undang. Cuma kalau dilihat dari segi kepentingan masyarakat, wallahualam," kata dia.
"Tapi apakah benar masyarakat memang membutuhkan tambahan 15 wakil di DPR. Nah itu bisa ditanya kepada para pengamat, masyarakat. Saya sebagai Ketua DKPP posisinya melaksanakan Undang-Undang saja," tambah Jimly.
(Baca: "Tak Ada Korelasi Antara Penambahan Kursi dan Peningkatan Kinerja DPR")
Sementara itu, kata Jimly, dari sudut pandang sebagai Ketua Umum Ikatan Cendekiawan Muslim Indonesia (ICMI), ia mengatakan penambahan 15 kursi wakil rakyat tersebut terlalu banyak.
"Ya banyak banget jabatannya. Tapi karena ini di Istana, kita hormati. Saya sebagai Ketua DKPP saja. Kita pelaksana Undang-Undang, sami'na waatho'na," kata dia.
Diketahui, penambahan tersebut di luar redistribusi atau realokasi kursi. Salah satunya adalah Kalimantan Utara sebagai provinsi baru.
Kaltara mendapatkan jatah tiga kursi sesuai dengan jumlah kursi minimum dalam satu daerah pemilihan.
Sedangkan empat daerah lainnya mendapatkan jatah dua kursi, yakni Provinsi Riau, Kalimantan Barat, Papua, dan Lampung.
Sementara daerah yang akan mendapatkan alokasi satu kursi tambahan, yakni Sumatera Utara, Kepulauan Riau, DKI Jakarta, Jawa Barat, Jambi, Sulawesi Tenggara, dan Nusa Tenggara Barat (NTB).
(Baca: Penambahan Kursi DPR untuk Siapa?)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.