JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, Fadli Zon membela Fahri Hamzah dan Masinton Pasaribu yang menemui tersangka dugaan korupsi di penjara.
Menurut Fadli, DPR adalah pengawas tertinggi dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
Oleh karena itu, ia menilai, hal yang dilakukan Fahri dan Masinton sah-sah saja.
"DPR itu kan pengawas tertinggi di dalam sistem negara kita. Enggak ada masalah kok. Itu pengawasan. Jadi saya kira tidak ada masalah soal itu," kata Fadli, saat ditemui di Kantor DPP Perindo, Jakarta, Selasa (30/5/2017).
Fadli menegaskan, tugas pengawasan itu dilakukan untuk mengetahui apakah ada penyalahgunaan wewenang atau kekuasaan yang dilakukan suatu lembaga.
Baca: KPK Tak Izinkan Fahri Hamzah Jenguk Auditor BPK
"Lihat dong. Tugasnya DPR kan memang mengawasi. Dalam hal-hal seperti itu biasa kok. Jangan sampai ada abuse of power dan sebagainya," kata dia.
Ia mengatakan, kunjungan rekannya tersebut jangan dikaitkan dengan hal-hal yang tidak relevan, bahkan menyudutkan para wakil rakyat.
"Dalam hal ini kan tidak ada keterkaitan sama sekali. Misalnya Saudara Fahri dan anggota DPR yang meninjau ke sana. Tidak ada conflict of interest dalam hal ini," kata Fadli.
Sebelumnya, Wakil Ketua DPR RI, Fahri Hamzah bersama Anggota Komisi III DPR Masinton Pasaribu pada Senin (29/5/2017) kemarin, menemui Auditor Utama Keuangan Negara III Badan Pemreriksa Keuangan (BPK), Rochmadi Saptogiri, yang mendekam di tahanan Polres Jakarata Timur.
Baca: Temui Tersangka Korupsi BPK, Fahri Hamzah Merasa Tak Perlu Izin KPK
Rochmadi diketahui merupakan tersangka korupsi pemberian status Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) kepada Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi yang terjaring dalam operasi tangan tangan KPK.
Usut punya usut, ulah Fahri dan Masinton tersebut tak mendapat izin dari KPK untuk menemui Rochmadi Saptogiri, yang baru ditahan karena diduga menerima suap.
"KPK belum dimintai izin dan tidak pernah memberikan izin," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK Jakarta, Selasa (30/5/2017).