JAKARTA, KOMPAS.com - Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi Febri Diansyah mengatakan, para tersangka kasus suap pemberian opini wajar tanpa pengecualian (WTP) yang melibatkan pejabat Kemendes PDTT ke pejabat dan auditor BPK saat ini sudah ditahan.
Keempatnya tidak ditempatkan satu tahanan. Irjen Kemendes Sugito (SUG) dan pejabat Eselon III Kemendes Jarot Budi Prabowo (JBP) ditempatkan di Rutan Polres Metro Jakarta Pusat.
Baca juga: Menteri Desa Prihatin Anak Buahnya Ditangkap KPK
Pejabat Eselon I BPK Rochmadi Saptogiri (RS) ditahan di Rutan Polres Metro Jakarta Timur, sedangkan Auditor BPK Ali Sadli (ALS) ditempatkan di Rutan Cabang KPK di Guntur.
"Terhadap empat orang tersangka dalam kasus suap ke auditor BPK, dilakukan penahanan untuk 20 hari pertama mulai 27 Mei-15 Juni 2017," kata Febri, saat dikonfirmasi, Sabtu (27/5/2017).
Seperti diketahui, keempatnya menjadi tersangka dalam kasus dugaan suap. Sugito, yang merupakan Irjen Kemendes PDTT dan Jarot Budi Prabowo selaku pejabat eselon III Kemendes diduga menyuap Auditor BPK Ali Sadli dan Pejabat Eselon I BPK Rochmadi Saptogiri.
Sugito dan Jarot melakukan penyuapan untuk mendapat status opini wajar tanpa pengecualian (WTP) dari BPK RI atas laporan keuangan Kemendes PDTT Tahun Anggaran 2016.
KPK yang mencium adanya suap untuk pelicin opini WTP tersebut akhirnya melakukan operasi tangkap tangan di kantor BPK.
Sebagai pihak pemberi suap Sugito dan Jarot dijerat Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b atau pasal 13 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 64 KUHP Juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Baca juga: Suap Diduga Diberikan Pihak Kemendes ke BPK agar Dapat Opini WTP
Sementara Rochmadi dan Ali, sebagai pihak penerima suap disangkakan dengan Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 64 KUHP Juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.