JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (PDTT), Eko Putro Sandjojo, mengatakan, ada tiga ruang di kantor kementeriannya yang disegel oleh Komisi Pemeberantasan Korupsi (KPK). Penyegelan tersebut dilakukan kemarin.
"Jadi, kemarin malam sekitar habis magrib, pukul 18.00 atau 19.00 WIB, saya ditelepon oleh Sekjen. Katanya, ada tiga ruangan kita yang disegel. Ruang biro keuangan, dan dua ruangan di inspektorat jenderal," ujar Eko di Kantornya di Kalibata, Jakarta Selatan, Sabtu (27/5/2017).
Eko mengatakan, setelah mengetahui hal itu, dia meminta Kepala Biro Hukum Kemendes PDTT untuk menghubungi KPK dan meminta informasi lebih jauh mengenai penyegelan.
"Saya tunggu sampai hampir jam 12 malam di sini (di Kemendes PDTT) tapi belum ada informasi," kata Eko.
Baca: Soal OTT oleh KPK, Menteri Desa Hormati Proses Hukum
Eko mengatakan, saat ini, dia belum bisa memberikan banyak keterangan karena masih menunggu pernyataan dari KPK.
"Kami tunggu sampai ada keterangan dari KPK. Kami musti menghormati proses hukum yang sedang berlaku, yang sedang berjalan di KPK," ujarnya.
Sebelumnya, operasi tangkap tangan dilakukan pada Jumat malam. KPK menangkap tujuh orang, termasuk pejabat BPK.
Baca: Terkait OTT, KPK Segel Ruangan di Kementerian Desa dan PDTT
Operasi tangkap tangan disebut terkait pemberian predikat WTP. WTP merupakan opini yang dikeluarkan auditor terhadap laporan keuangan.
Sesuai amanat konstitusi dan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003, audit atas laporan keuangan lembaga negara dilakukan oleh BPK.