JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengatakan, Gubernur nonaktif DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok mengajukan pengunduran diri sehari setelah mencabut memori banding.
Surat pengunduran diri itu dikirimkan kepada Presiden RI Joko Widodo.
Dengan pengajuan pengunduran diri ini, Ahok akan segera diberhentikan secara tetap dari jabatan Gubernur DKI Jakarta.
Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat otomatis akan diangkat sebagai gubernur definitif.
Sementara, untuk posisi wakil gubernur DKI Jakarta tak akan diisi karena masa jabatan akan berakhir pada Oktober mendatang.
Baca: Ahok Tanda Tangani Surat Pengunduran Diri sebagai Gubernur DKI
"Posisi wakil gubernur tidak diisi karena sisa waktu (masa jabatan) kurang dari 18 bulan," kata Tjahjo, melalui pesan singkatnya, Rabu (24/5/2017).
Saat ini, kata Tjahjo, Kemendagri masih menunggu persyaratan administratif lainnya yakni surat pencabutan memori banding Ahok dari Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta.
Keterangan tersebut diperlukan untuk memastikan bahwa Ahok telah mencabut memori banding atas putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara yang memvonisnya dua tahun penjara, karena terbukti menista agama.
"Secara administratif, menunggu surat dari PT DKI yang membenarkan pencabutan bandingnya," ujar politisi senior Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) tersebut.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.