Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jubir HTI Sebut Anggotanya Diintimidasi Pasca-pengumuman Pembubaran

Kompas.com - 23/05/2017, 16:50 WIB
Kristian Erdianto

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Juru bicara Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) Ismail Yusanto mengaku anggotanya di sejumlah daerah kerap mengalami intimidasi pasca-pengumuman rencana pembubaran HTI oleh pemerintah pada 8 Mei 2017.

Ismail menyebut tindakan intimidasi tersebut dilakukan oleh aparat keamanan dan ormas lainnya.

Bahkan, anggota HTI dilarang untuk melakukan kegiatan keorganisasiannya.

(baca: Jadi Pengacara HTI, Yusril Ingin Bela Siapapun yang Ditindas Penguasa)

Hal itu dia ungkapkan di sela-sela jumpa pers terkait pembentukan Tim Pembela-HTI di kantor hukun Yusril Ihza Mahendra, Jakarta Selatan, Selasa (23/5/2017).

"Meski HTI belum resmi dinyatakan dibubarkan, tapi gangguan dan intimidasi dialami oleh anggota kami di berbagai tempat," ujar Ismail.

Menurut Ismail, tindakan intimidasi tersebut semakin diperparah dengan beredarnya formulir berita atau surat telegram Menteri Dalam Negeri yang ditujukan kepada gubernur, bupati, walikota dan kepala Kesbangpol tertanggal 9 Mei 2017.

 

(baca: HTI Siapkan 1.000 Advokat Hadapi Gugatan Pemerintah)

Ismail sempat menunjukkan surat tersebut kepada seluruh wartawan yang hadir. Dalam salah satu poinnya, Mendagri Tjahjo Kumolo memerintahkan agar kepala daerah melarang kegiatan HTI.

"Kami dapat fotocopy telegram yang dalam poinnya melarang segala bentuk kegiatan dan aktivitas HTI dilarang di berbagai daerah," tuturnya.

Ismail berpendapat seharusnya Mendagri tidak mengeluarkan larangan kepada HTI sebab belum ada putusan resmi dari pengadilan.

Sementara, hingga saat ini HTI merupakan organisasi legal berbadan hukum perkumpulan dan terdaftar di Kementerian Hukum dan HAM pada 2 Juli 2014.

"Sebagai organisasi legal, HTI memiliki hak konstitusional untuk melakukan dakwah. Seharusnya itu yang dijaga oleh pemerintah," kata Ismail.

Kompas TV Bubarkan HTI, Pemerintah Tempuh Jalur Hukum
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

MK Minta Sirekap Dikembangkan Lembaga Mandiri, KPU Singgung Kemandirian Penyelenggara Pemilu

MK Minta Sirekap Dikembangkan Lembaga Mandiri, KPU Singgung Kemandirian Penyelenggara Pemilu

Nasional
Pelajaran Berharga Polemik Politisasi Bansos dari Sidang MK

Pelajaran Berharga Polemik Politisasi Bansos dari Sidang MK

Nasional
Prabowo-Gibran Akan Pidato Usai Ditetapkan KPU Hari Ini

Prabowo-Gibran Akan Pidato Usai Ditetapkan KPU Hari Ini

Nasional
Penetapan Prabowo-Gibran Hari Ini, Ganjar: Saya Belum Dapat Undangan

Penetapan Prabowo-Gibran Hari Ini, Ganjar: Saya Belum Dapat Undangan

Nasional
Prabowo-Gibran Sah Jadi Presiden dan Wapres Terpilih, Bakal Dilantik 20 Oktober 2024

Prabowo-Gibran Sah Jadi Presiden dan Wapres Terpilih, Bakal Dilantik 20 Oktober 2024

Nasional
[POPULER NASIONAL] Para Ketum Parpol Kumpul di Rumah Mega | 'Dissenting Opinion' Putusan Sengketa Pilpres Jadi Sejarah

[POPULER NASIONAL] Para Ketum Parpol Kumpul di Rumah Mega | "Dissenting Opinion" Putusan Sengketa Pilpres Jadi Sejarah

Nasional
Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

Nasional
Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

Nasional
Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

Nasional
Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

Nasional
PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

Nasional
Sedang di Yogyakarta, Ganjar Belum Terima Undangan Penetapan Prabowo-Gibran dari KPU

Sedang di Yogyakarta, Ganjar Belum Terima Undangan Penetapan Prabowo-Gibran dari KPU

Nasional
Pakar Nilai Gugatan PDI-P ke PTUN Sulit Dikabulkan, Ini Alasannya

Pakar Nilai Gugatan PDI-P ke PTUN Sulit Dikabulkan, Ini Alasannya

Nasional
Airlangga Klaim Pasar Respons Positif Putusan MK, Investor Dapat Kepastian

Airlangga Klaim Pasar Respons Positif Putusan MK, Investor Dapat Kepastian

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com