Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Uang Suap dari Pengusaha Digunakan untuk Kampanye PDI-P

Kompas.com - 22/05/2017, 19:08 WIB
Abba Gabrillin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisaris PT Cahaya Mas Perkasa, So Kok Seng alias Aseng, didakwa menyuap tiga anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Salah satunya kepada mantan anggota Komisi V DPR dari Fraksi PDI Perjuangan, Damayanti Wisnu Putranti.

Dalam surat dakwaan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), uang suap yang diterima Damayanti digunakan untuk biaya kampanye partainya.

"Uang digunakan untuk membiayai kampanye kepala daerah yang diusung oleh PDI-P," ujar jaksa KPK Iskandar Marwanto saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (22/5/2017).

Menurut jaksa, uang kepada Damayanti ditujukan agar anggota Komisi V DPR tersebut mengupayakan proyek-proyek dari program aspirasi DPR RI disalurkan untuk proyek pembangunan atau rekonstruksi jalan di Maluku dan Maluku Utara.

(Baca: Tersandung Kasus Korupsi, Damayanti Minta Maaf kepada Megawati)

Selain itu, uang diberikan agar Damayanti menyepakati Aseng dan pengusaha lainnya, yakni Abdul Khoir, dipilih menjadi pelaksana proyek tersebut.

Menurut jaksa, pada pertengahan November 2015, Aseng dihubungi oleh Abdul Khoir mengenai adanya permintaan Damayanti untuk membantu membiayai kampanye pemilihan kepala daerah yang diusung oleh PDI-P.

Aseng, Khoir, dan pengusaha Hong Artha John Alfred, ingin memastikan Damayanti membantu mengupayakan agar usulan proyek program aspirasi dapat dialokasikan ke BPJN IX Maluku dan Maluku Utara.

Untuk mewujudkan keinginan tersebut, ketiganya menyepakati untuk memberikan masing-masing sejumlah Rp 330 juta yang pembayarannya akan ditalangi oleh Hong Artha.

(Baca: Vonis Ringan Damayanti dan Pengungkapan Kasus Suap Komisi V DPR)

Setelah terkumpul uang Rp 1 miliar, selanjutnya Khoir pada 26 November 2015 memerintahkan stafnya, Erwantoro, untuk menukarkan uang Rp 1 miliar tersebut ke dalam mata uang dollar Amerika Serikat, sehingga menjadi 72.727 dollar AS.

Uang tersebut kemudian diserahkan kepada Damayanti melalui stafnya Dessy A Edwin di Kantor Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Jakarta.

Penggunaan uang suap untuk dana kampanye tersebut juga pernah muncul dan dikonfirmasi kepada sejumlah saksi dalam persidangan terhadap terdakwa Damayanti Wisnu Putranti di Pengadilan Tipikor Jakarta. Damayanti juga telah divonis bersalah oleh majelis hakim.

 
Kompas TV KPK menetapkan politisi PKB, Musa Zainudin dan politisi PKS, Yudi Widiana sebagai tersangka kasus suap di Kementerian Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat. Penetapan kedua tersangka anggota DPR ini merupakan pengembangan atas kasus dugaan suap yang melibatkan mantan anggota komisi V DPR dari Fraksi PDI Perjuangan, Damayanti Wisnu Putranti.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Yusril Harap 'Amicus Curiae' Megawati Tak Dianggap Tekanan Politik Ke MK

Yusril Harap "Amicus Curiae" Megawati Tak Dianggap Tekanan Politik Ke MK

Nasional
Soal Peluang Rekonsiliasi, PDI-P: Kami Belum Bisa Menerima Perlakuan Pak Jokowi dan Keluarga

Soal Peluang Rekonsiliasi, PDI-P: Kami Belum Bisa Menerima Perlakuan Pak Jokowi dan Keluarga

Nasional
IKN Teken Kerja Sama Pembangunan Kota dengan Kota Brasilia

IKN Teken Kerja Sama Pembangunan Kota dengan Kota Brasilia

Nasional
Yusril Sebut 'Amicus Curiae' Megawati Harusnya Tak Pengaruhi Putusan Hakim

Yusril Sebut "Amicus Curiae" Megawati Harusnya Tak Pengaruhi Putusan Hakim

Nasional
ICW Dorong Polda Metro Dalami Indikasi Firli Bahuri Minta Rp 50 M Ke SYL

ICW Dorong Polda Metro Dalami Indikasi Firli Bahuri Minta Rp 50 M Ke SYL

Nasional
Sertijab 4 Jabatan Strategis TNI: Marsda Khairil Lubis Resmi Jabat Pangkogabwilhan II

Sertijab 4 Jabatan Strategis TNI: Marsda Khairil Lubis Resmi Jabat Pangkogabwilhan II

Nasional
Hasto Beri Syarat Pertemuan Jokowi-Megawati, Relawan Joman: Sinisme Politik

Hasto Beri Syarat Pertemuan Jokowi-Megawati, Relawan Joman: Sinisme Politik

Nasional
Menerka Nasib 'Amicus Curiae' di Tangan Hakim MK

Menerka Nasib "Amicus Curiae" di Tangan Hakim MK

Nasional
Sudirman Said Akui Partai Koalisi Perubahan Tak Solid Lagi

Sudirman Said Akui Partai Koalisi Perubahan Tak Solid Lagi

Nasional
Puncak Perayaan HUT Ke-78 TNI AU Akan Digelar di Yogyakarta

Puncak Perayaan HUT Ke-78 TNI AU Akan Digelar di Yogyakarta

Nasional
Jelang Putusan Sengketa Pilpres, Sudirman Said Berharap MK Penuhi Rasa Keadilan

Jelang Putusan Sengketa Pilpres, Sudirman Said Berharap MK Penuhi Rasa Keadilan

Nasional
Sejauh Mana 'Amicus Curiae' Berpengaruh pada Putusan? Ini Kata MK

Sejauh Mana "Amicus Curiae" Berpengaruh pada Putusan? Ini Kata MK

Nasional
Alasan Prabowo Larang Pendukungnya Aksi Damai di Depan MK

Alasan Prabowo Larang Pendukungnya Aksi Damai di Depan MK

Nasional
TKN Prabowo Sosialisasikan Pembatalan Aksi di MK, Klaim 75.000 Pendukung Sudah Konfirmasi Hadir

TKN Prabowo Sosialisasikan Pembatalan Aksi di MK, Klaim 75.000 Pendukung Sudah Konfirmasi Hadir

Nasional
Tak Berniat Percepat, MK Putus Sengketa Pilpres 22 April

Tak Berniat Percepat, MK Putus Sengketa Pilpres 22 April

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com