JAKARTA, KOMPAS.com - Komisaris PT Cahaya Mas Perkasa, So Kok Seng alias Aseng, didakwa menyuap tiga anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Salah satunya kepada mantan anggota Komisi V DPR dari Fraksi PDI Perjuangan, Damayanti Wisnu Putranti.
Dalam surat dakwaan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), uang suap yang diterima Damayanti digunakan untuk biaya kampanye partainya.
"Uang digunakan untuk membiayai kampanye kepala daerah yang diusung oleh PDI-P," ujar jaksa KPK Iskandar Marwanto saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (22/5/2017).
Menurut jaksa, uang kepada Damayanti ditujukan agar anggota Komisi V DPR tersebut mengupayakan proyek-proyek dari program aspirasi DPR RI disalurkan untuk proyek pembangunan atau rekonstruksi jalan di Maluku dan Maluku Utara.
(Baca: Tersandung Kasus Korupsi, Damayanti Minta Maaf kepada Megawati)
Selain itu, uang diberikan agar Damayanti menyepakati Aseng dan pengusaha lainnya, yakni Abdul Khoir, dipilih menjadi pelaksana proyek tersebut.
Menurut jaksa, pada pertengahan November 2015, Aseng dihubungi oleh Abdul Khoir mengenai adanya permintaan Damayanti untuk membantu membiayai kampanye pemilihan kepala daerah yang diusung oleh PDI-P.
Aseng, Khoir, dan pengusaha Hong Artha John Alfred, ingin memastikan Damayanti membantu mengupayakan agar usulan proyek program aspirasi dapat dialokasikan ke BPJN IX Maluku dan Maluku Utara.
Untuk mewujudkan keinginan tersebut, ketiganya menyepakati untuk memberikan masing-masing sejumlah Rp 330 juta yang pembayarannya akan ditalangi oleh Hong Artha.
(Baca: Vonis Ringan Damayanti dan Pengungkapan Kasus Suap Komisi V DPR)
Setelah terkumpul uang Rp 1 miliar, selanjutnya Khoir pada 26 November 2015 memerintahkan stafnya, Erwantoro, untuk menukarkan uang Rp 1 miliar tersebut ke dalam mata uang dollar Amerika Serikat, sehingga menjadi 72.727 dollar AS.
Uang tersebut kemudian diserahkan kepada Damayanti melalui stafnya Dessy A Edwin di Kantor Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Jakarta.
Penggunaan uang suap untuk dana kampanye tersebut juga pernah muncul dan dikonfirmasi kepada sejumlah saksi dalam persidangan terhadap terdakwa Damayanti Wisnu Putranti di Pengadilan Tipikor Jakarta. Damayanti juga telah divonis bersalah oleh majelis hakim.