JAKARTA, KOMPAS.com -Direktorat Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Kementerian Dalam Negeri terus mengupayakan agar target semua anak Indonesia memiliki Kartu Identitas Anak (KIA) tercapai.
Pada 2019, target itu diharapkan bisa terpenuhi.
"Ditargetkan jumlah anak yang memiliki KIA sebesar 79,211 juta. Harus dituntaskan 2019," ujar Direktur Jenderal Dukcapil Kemendagri Zudan Arief Fakhrullah, melalui keterangan tertulis Kemendagri, Jumat (19/5/2017).
Zudan mengatakan, target kepemilikan KIA tersebut hampir setengah dari jumlah penduduk Indonesia saat ini.
"Jadi untuk mencapai target, semua jajaran dinas dukcapil di daerah harus aktif turun ke masyarakat," kata dia.
Baca: Mendagri: Layanan Publik Lebih Praktis dengan Kartu Identitas Anak
Menurut Zudan, KIA adalah dokumen kependudukan yang harus dimiliki anak, selain akta kelahiran.
Dengan demikian, anak dianggap resmi sebagai WNI.
"Sekarang ibu yang baru melahirkan anaknya, ada dua tugas, yakni mendaftarkan untuk kepemilikan akta lahir dan KIA," kata Zudan.
KIA telah diterapkan sejak tahun 2016. Meski demikian, saat ini penerapan KIA masih dilakukan secara bertahap karena keterbatasan anggaran.
"Sampai akhir tahun lalu baru 108 kabupaten/kota yang menerapkan KIA," kata Zudan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.