JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Ketua DPR Ade Komarudin menilai tak perlu menggunakan hak angket DPR untuk membenahi kinerja KPK.
Hal itu ia sampaikan menanggapi salah satu alasan pengusul hak angket yang mempermasalahkan KPK karena menyebut sejumlah nama anggota Dewan yang diduga menerima aliran dana e-KTP tanpa klarifikasi.
Ade masuk dalam daftar nama anggota DPR yang diduga turut menerima aliran dana korupsi e-KTP dan merasa dirugikan karena nama baiknya tercemar.
(baca: Bamus Tunda Tindaklanjuti Hak Angket KPK)
Politisi Golkar itu menambahkan, meski namanya saat ini disebut KPK diduga menerima aliran dana e-KTP, ia tidak menginginkan adanya hak angket untuk mengoreksi kesalahan KPK tersebut.
"Kalau emang itu jadi alasan yang diajukan dalam pengajuan hak angket, enggak perlu ada hak angket lah. Tinggal suruh aja KPK klarifikasi," ujar Akom, sapaan akrabnya, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (19/5/2017).
Menurut Akom, hal tersebut terlalu remeh jika dibenahi lewat hak angket. Sebab, itu masih bisa dibenahi melalui rapat kerja Komisi III DPR.
"Kalau hanya sebatas itu mah, ngapain sih pakai hak angket segala? Masa ngebunuh nyamuk harus pakai meriam, ibaratnya kan gitu," lanjut Akom.
(baca: Pengusul Hak Angket KPK Lobi Fraksi yang Menolak)
Sebelumnya, pada Kamis (18/5/2017), rapat Badan Musyswarah (Bamus) DPR terkait hak angket KPK tak menuai hasil. Alhasil tindak lanjut hak angket tersebut ditunda.
Dalam Bamus tersebut, Sekretaris Jenderal DPR Achmad Djuned menegaskan berdasarkan tata tertib DPR kepanitiaan angket baru bisa terbentuk bila diikuti oleh semua perwakilan fraksi.
Saat ini, sudah ada satu fraksi yang menolak untuk mengirim wakil ke pansus, yakni F-PKS.