4. Andi Narogong dan Setya Novanto pengatur proyek E-KTP
Dalam persidangan, jaksa KPK kembali membacakan BAP yang berisi keterangan Paulus.
Dalam BAP tersebut, Paulus mengatakan kepada penyidik KPK bahwa pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong dan Ketua DPR Setya Novanto, bersama-sama mengatur proyek e-KTP.
Paulus mengatakan, awalnya ia memang mengira bahwa Andi Narogong adalah bagian dari PT Quadra Solutions, salah satu anggota Konsorsium PNRI.
Namun, belakangan ia menyadari bahwa Andi bukan anggota konsorsium.
Sementara itu, Paulus meralat keteranganya dalam BAP yang terkait Andi Narogong dan Setya Novanto.
"Setelah saya ingat-ingat lagi, Andi hanya jual nama. Dia mengaku seolah-olah Andi adalah orang dekat Setya Novanto," kata Paulus.
Menurut Paulus, kesimpulan itu ia dapatkan setelah beberapa kali diajak Andi untuk bertemu Novanto. Namun, saat hendak bertemu Novanto, Andi selalu menghindar.
5. Paulus jual ruko dan tanah kepada Adik Gamawan Fauzi
Paulus Tanos mengaku pernah melakukan transaksi jual beli ruko dan tanah kepada adik mantan Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi, Azmin Aulia.
Transaksi tersebut dilakukan saat proyek pengadaan e-KTP sedang berlangsung.
Paulus mengatakan, suatu saat ia membutuhkan uang dan berniat menjual ruko miliknya di Jalan Wijaya, Kebayoran, Jakarta.
Ia kemudian menawarkan bekas kantornya itu kepada Azmin.
Menurut Paulus, akhirnya Azmin membeli ruko tersebut dengan harga yang wajar, atau sesuai harga pasaran.
Menurut BAP Paulus, Azmin membeli ruko seharga Rp 3 miliar. Selain ruko, menurut Paulus, Azmin juga membeli tanah miliknya yang berlokasi di Jalan Brawijaya, Jakarta.
Azmin bersama-sama dengan pengusaha bernama Johnny G Plate membeli tanah tersebut.
Dalam surat dakwaan terhadap dua mantan pejabat Kementerian Dalam Negeri, Irman dan Sugiharto, Azmin pernah menerima uang dari pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong sebesar 2.500.000 dollar AS.
Menurut surat dakwaan jaksa KPK, uang yang diberikan pada pertengahan Juni 2011 itu sebenarnya diperuntukan kepada Gamawan Fauzi.