Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dari Novanto hingga Gamawan, Ini 7 Fakta Menarik Sidang ke-15 E-KTP

Kompas.com - 19/05/2017, 10:19 WIB
Abba Gabrillin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Sidang ke-15 kasus dugaan korupsi proyek e-KTP kembali digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (18/5/2017).

Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sedianya menghadirkan tujuh saksi, mulai dari adik kandung mantan Menteri Dalam Negeri Gawaman Fauzi, hingga anggota konsorsium pelaksana proyek e-KTP.

Namun, dalam persidangan, hanya empat orang yang dapat memberikan keterangan.

Sidang diawali pemberian keterangan oleh Direktur Utama PT Sandipala Arthaputra, Paulus Tanos.

Pemberian keterangan dilakukan melalui telekonferensi, karena Paulus sedang berada di Singapura.

Kemudian, saksi berikutnya adalah Azmin Aulia, adik Gamawan Fauzi, dan seorang pengusaha yang juga teman Gamawan, Afdal Noverman.

Selain itu, seorang pegawai Badan Pertanahan Nasional (BPN), Paultar Paruhum Sinambela.

Berikut 7 fakta menarik yang terungkap selama persidangan:

1. Pengusaha proyek E-KTP temui Setya Novanto

Direktur Utama PT Sandipala Arthaputra Paulus Tanos mengaku pernah dua kali menemui Setya Novanto.

Saat itu, Paulus baru bergabung dengan konsorsium yang ditunjuk sebagai pelaksana proyek pengadaan e-KTP.

Menurut Paulus, awalnya dia diajak oleh pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong untuk bertemu Setya Novanto.

Ia kemudian bertemu di kediaman Novanto di Jalan Wijaya, Kebayoran, Jakarta Selatan. Namun, pada saat itu Paulus tiba lebih dulu dari Andi.

Ia diminta lebih dulu masuk menemui Setya Novanto.

Beberapa hari kemudian, Paulus dan Andi membuat janji untuk menemui Novanto di kantor Novanto yang beralamat di Gedung Equity Tower, SCBD, Jakarta.

Menurut Paulus, dalam dua kali pertemuan itu, ia tidak berbicara banyak dan hanya memperkenalkan diri sebagai pelaksana proyek e-KTP.

 

Halaman:


Terkini Lainnya

Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Nasional
Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

Nasional
KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

Nasional
Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

Nasional
Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

Nasional
Minta MK Urai Persoalan pada Pilpres 2024, Sukidi: Seperti Disuarakan Megawati

Minta MK Urai Persoalan pada Pilpres 2024, Sukidi: Seperti Disuarakan Megawati

Nasional
PPATK Bakal Tindaklanjuti Informasi Jokowi soal Indikasi Pencucian Uang lewat Aset Kripto Rp 139 Triliun

PPATK Bakal Tindaklanjuti Informasi Jokowi soal Indikasi Pencucian Uang lewat Aset Kripto Rp 139 Triliun

Nasional
Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Koarmada I Siapkan KRI Halasan untuk Tembak Rudal Exocet

Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Koarmada I Siapkan KRI Halasan untuk Tembak Rudal Exocet

Nasional
Yusril: Tak Ada Bukti Kuat Kubu Prabowo-Gibran Curang di Pilpres 2024

Yusril: Tak Ada Bukti Kuat Kubu Prabowo-Gibran Curang di Pilpres 2024

Nasional
Hakim MK Diminta Selamatkan Konstitusi lewat Putusan Sengketa Pilpres 2024

Hakim MK Diminta Selamatkan Konstitusi lewat Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
MK Bakal Unggah Dokumen 'Amicus Curiae' agar Bisa Diakses Publik

MK Bakal Unggah Dokumen "Amicus Curiae" agar Bisa Diakses Publik

Nasional
PSI Punya 180 Anggota DPRD, Kaesang: Modal Baik untuk Pilkada

PSI Punya 180 Anggota DPRD, Kaesang: Modal Baik untuk Pilkada

Nasional
Polri Sebut 8 Teroris yang Ditangkap di Sulteng Pernah Latihan Paramiliter di Poso

Polri Sebut 8 Teroris yang Ditangkap di Sulteng Pernah Latihan Paramiliter di Poso

Nasional
MK Kirim Surat Panggilan untuk Hadiri Pembacaan Putusan Sengketa Pilpres 2024

MK Kirim Surat Panggilan untuk Hadiri Pembacaan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Putusan MK Soal Sengketa Pilpres 2024 Dinilai Bakal Tunjukan Apakah Indonesia Masih Negara Hukum

Putusan MK Soal Sengketa Pilpres 2024 Dinilai Bakal Tunjukan Apakah Indonesia Masih Negara Hukum

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com