Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Mimin Dwi Hartono
Staf Senior Komnas HAM

Staf senior Komnas HAM yang saat ini bertugas sebagai Plt Kepala Bagian Penyuluhan dan Kasubag Teknologi Informasi Komnas HAM. Pada 2006-2015, bertugas sebagai pemantau/penyelidik Komnas HAM. Hobi menulis, membaca, dan camping.

Menguji Calon Anggota Komnas HAM

Kompas.com - 17/05/2017, 08:20 WIB
Anda bisa menjadi kolumnis !
Kriteria (salah satu): akademisi, pekerja profesional atau praktisi di bidangnya, pengamat atau pemerhati isu-isu strategis, ahli/pakar di bidang tertentu, budayawan/seniman, aktivis organisasi nonpemerintah, tokoh masyarakat, pekerja di institusi pemerintah maupun swasta, mahasiswa S2 dan S3. Cara daftar baca di sini
EditorAna Shofiana Syatiri


Dengan jumlah komisioner sebanyak tujuh orang, empat fungsi pokok yang diemban Komnas HAM menurut Undang-Undang Nomor 39/1999 lebih maksimal, proses pengambilan keputusan strategis di Sidang Paripurna lebih responsif dan efektif, dan mengefektifkan peran komisioner pada tataran kebijakan dan isu strategis, bukan pada hal teknis dan administratif yang masih sering terjadi.

Komnas HAM harus membangun integritas penanganan kasus. Banyak yang berpendapat bahwa salah satu titik lemah dari fungsi pemantauan/penyelidikan adalah kewenangannya yang hanya bersifat memberikan rekomendasi atas kasus pelanggaran HAM. Basis prinsip kewenangan ini adalah untuk mendorong negara untuk melakukan perbaikan (to improve), bukan untuk menghukum (to punish).

Apakah ketika rekomendasi Komnas HAM berkekuatan hukum (legally banding), bisa membenahi kinerja dan memperbaiki kondisi HAM di tanah air, khususnya, berkurangnya pelanggaran HAM? Menurut hemat penulis, belum tentu!

Dengan mengikat secara hukum, jika pelaku khususnya negara sebagai pengemban kewajiban (duty bearer) tidak melaksanakan rekomendasi Komnas HAM, akan ada konsekuensi hukum baik secara pidana, perdata, maupun administrasi negara.

Apabila rekomendasi Komnas HAM bersifat mengikat, akan berpotensi terjadinya konflik kewenangan antara lembaga negara yang bisa menimbulkan ketidakpastian hukum. Bayangkan, jika Komnas HAM menerbitkan rekomendasi yang menyatakan bahwa putusan pengadilan yang sudah berkekuatan hukum tetap telah melanggar HAM! Pasti akan terjadi "deligitimasi" atas putusan hukum yang bisa memicu gejolak sosial dan konflik antar lembaga negara.

Menurut penulis, untuk konteks saat ini, sifat rekomendasi Komnas HAM sebagaimana diatur UU tentang Hak Asasi Manusia, sudah cukup. Komnas HAM harus membenahi tata kelola penanganan kasus dari hulu hingga hilir, yaitu mulai pengaduan diterima, pemantauan/mediasi, dan monitoring atas rekomendasi yang dikeluarkan.

Komnas HAM bisa bekerjasama dengan Kantor Staf Presiden, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara/Reformasi Birokrasi, dan Ombudsman RI yang telah memunyai dan mengembangkan aplikasi LAPOR! Hal ini khususnya untuk memonitor rekomendasi Komnas HAM agar dilaksanakan dan dipatuhi oleh pelaku (pihak yang diadukan) khususnya negara. Dalam aplikasi LAPOR!, pihak yang diadukan bisa mendapatkan sanksi di antaranya berupa pengurangan anggaran ataupun sanksi lainnya yang berefek jera.

Komnas HAM juga harus mulai memikirkan dan membangun integritas pengelolaan data dalam, bentuk database HAM terpadu. Sejak didirikan pada1993, Komnas HAM telah menangani ratusan ribu kasus, termasuk pelanggaran HAM yang berat, dan melakukan ratusan kegiatan pendidikan/penyuluhan dan pengkajian/penelitian.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

GASPOL! Hari Ini: Bela Gibran, Yusril Incar Jabatan?

GASPOL! Hari Ini: Bela Gibran, Yusril Incar Jabatan?

Nasional
Jokowi dan Ma'ruf Amin jadi Saksi Nikah Putri Bamsoet

Jokowi dan Ma'ruf Amin jadi Saksi Nikah Putri Bamsoet

Nasional
Muhaimin Sebut Kader PKB Mulai Pendekatan ke Sejumlah Tokoh untuk Pilkada 2024

Muhaimin Sebut Kader PKB Mulai Pendekatan ke Sejumlah Tokoh untuk Pilkada 2024

Nasional
Soal Pilkada Sumut, Muhaimin Bilang Belum Ada yang Mendaftar ke PKB

Soal Pilkada Sumut, Muhaimin Bilang Belum Ada yang Mendaftar ke PKB

Nasional
PKB Belum Tentukan Kandidat untuk Pilkada DKI Jakarta, Jawa Barat, dan Jawa Timur

PKB Belum Tentukan Kandidat untuk Pilkada DKI Jakarta, Jawa Barat, dan Jawa Timur

Nasional
Dirut Jasa Raharja Hadiri Penutupan Posko Angkutan Mudik Lebaran Terpadu oleh Menhub 

Dirut Jasa Raharja Hadiri Penutupan Posko Angkutan Mudik Lebaran Terpadu oleh Menhub 

Nasional
Sambangi Kediaman Muhaimin Menjelang Putusan MK, Anies: Ini Tradisi Lebaran...

Sambangi Kediaman Muhaimin Menjelang Putusan MK, Anies: Ini Tradisi Lebaran...

Nasional
Muhaimin Belum Punya Rencana Bertemu Prabowo Setelah Putusan MK

Muhaimin Belum Punya Rencana Bertemu Prabowo Setelah Putusan MK

Nasional
Muhaimin Bilang Anies Belum Punya Niat Kembali Berkontestasi di Pilkada 2024

Muhaimin Bilang Anies Belum Punya Niat Kembali Berkontestasi di Pilkada 2024

Nasional
PKB Buka Pendaftaran untuk Pilkada 2024, Selain Kader Juga Bisa Daftar

PKB Buka Pendaftaran untuk Pilkada 2024, Selain Kader Juga Bisa Daftar

Nasional
Menjelang Putusan Sengketa Pilpres di MK, Kubu Ganjar-Mahfud Harap Tak Berakhir Antiklimaks

Menjelang Putusan Sengketa Pilpres di MK, Kubu Ganjar-Mahfud Harap Tak Berakhir Antiklimaks

Nasional
Optimistis MK Diskualifikasi Gibran, Kubu Anies: Tak Ada Alasan untuk Tidak Pemungutan Suara Ulang

Optimistis MK Diskualifikasi Gibran, Kubu Anies: Tak Ada Alasan untuk Tidak Pemungutan Suara Ulang

Nasional
MK Diperkirakan Tak Akan Diskualifikasi Prabowo-Gibran

MK Diperkirakan Tak Akan Diskualifikasi Prabowo-Gibran

Nasional
Jadwal Terbaru Pelaksanaan UTBK-SNBT 2024

Jadwal Terbaru Pelaksanaan UTBK-SNBT 2024

Nasional
Dana Zizwaf Selama Ramadhan 2024 Meningkat, Dompet Dhuafa: Kedermawanan Masyarakat Meningkat

Dana Zizwaf Selama Ramadhan 2024 Meningkat, Dompet Dhuafa: Kedermawanan Masyarakat Meningkat

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com