Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mahasiswa Asing Dipermudah

Kompas.com - 15/05/2017, 22:45 WIB

JAKARTA, KOMPAS — Perkembangan jumlah mahasiswa asing di perguruan tinggi di Indonesia menjadi salah satu ukuran menuju perguruan tinggi berkelas dunia. Sejumlah langkah disiapkan, antara lain dengan mempermudah layanan izin belajar bagi mahasiswa asing dan penerbitan visa pelajar.

Kemudahan pengurusan visa pelajar bagi mahasiswa asing ini tertuang dalam Perjanjian Kerja Sama Integrasi Layanan dan Student Visa di Jakarta, akhir pekan lalu. Penandatanganan kerja sama dilakukan Direktur Jenderal Imigrasi, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, Ronny F Sompie serta Direktur Jenderal Kelembagaan Ilmu Pengetahuan, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi, Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Patdono Suwignjo.

Patdono mengatakan, tujuan perjanjian kerja sama ini untuk mengintegrasikan kesisteman antara Layanan Penerbitan Izin Belajar Mahasiswa Asing yang dikelola Direktorat Pembinaan Kelembagaan Perguruan Tinggi dan Layanan Penerbitan Student Visa yang dikelola Ditjen Imigrasi. "Proses administratif mahasiswa asing yang belajar di Indonesia semakin mudah. Dulu bisa berbulan-bulan, bahkan dokumen hilang. Ketidakpastian izin membuat kami diprotes oleh perguruan tinggi dalam negeri dan kedutaan besar asal mahasiswa asing. Sekarang, dalam seminggu diharapkan sudah bisa keluar izin jika semua dokumen lengkap," ujar Patdono.

Ronny menjelaskan, sebelum adanya kerja sama ini, belum ada visa khusus yang diberikan untuk mahasiswa asing. Mahasiswa asing yang belajar di Indonesia sebelumnya menggunakan visa biasa dengan nomor seri C. "Kehadiran student visa akan mempermudah mahasiswa asing kuliah di perguruan tinggi di Indonesia," ujarnya.

Ronny juga menanggapi permintaan untuk mempermudah visa bagi profesor kunjung ke Indonesia lewat program visiting world class professor yang dilakukan Kemristek dan Dikti. Dia berjanji akan memberikan kemudahan visa dan izin tinggal bagi profesor luar negeri yang mengajar di Indonesia.

Kepala Kantor Urusan Internasional Universitas Mercu Buana, Jakarta, Adi Nurmahadi menyambut baik dipermudahnya administrasi pengurusan izin belajar dan visa pelajar bagi mahasiswa asing. "Kami punya program pertukaran pelajar atau student exchange. Jika mahasiswa asing mau ke Indonesia, pengurusan visanya wisata. Sebaliknya, mahasiswa kita yang ke luar negeri dapat student visa dari kedutaan besar di negara yang dituju," ujar Adi.

Jumlah mahasiswa asing

Direktur Pembinaan Kelembagaan PT, Kemristek dan Dikti, Totok Prasetyo mengatakan, jumlah mahasiswa asing di Indonesia masih di bawah 7.000 orang. Sepanjang tahun 2016, sebanyak 6.967 surat izin belajar telah diterbitkan oleh Direktorat Pembinaan Kelembagaan PT. Surat izin belajar merupakan salah satu syarat utama bagi mahasiswa asing untuk memperoleh dokumen keimigrasian berupa visa pelajar dan izin tinggal terbatas.

Mahasiswa asing terbanyak berasal dari Timor-Leste (2.107 orang), Malaysia (1.217), dan Thailand (659). Selain itu, ada juga dari China, Korea Selatan, Jepang, Jerman, Belanda, Perancis, dan negara lainnya.

Program studi yang paling diminati antara lain bahasa Indonesia bagi penutur asing, kedokteran, manajemen, teknik sipil, dan ilmu manajemen. (ELN)

Versi cetak artikel ini terbit di harian Kompas edisi 15 Mei 2017, di halaman 11 dengan judul "Mahasiswa Asing Dipermudah".

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Wapres Ma'ruf Amin Tak Titip Program Tertentu untuk Dilanjutkan Gibran

Wapres Ma'ruf Amin Tak Titip Program Tertentu untuk Dilanjutkan Gibran

Nasional
Gibran Minta Petuah Saat Sowan ke Wapres Ma'fuf Amin

Gibran Minta Petuah Saat Sowan ke Wapres Ma'fuf Amin

Nasional
Tantang PDI-P Tarik Semua Menteri Usai Sebut Jokowi Bukan Kader Lagi, TKN: Daripada Capek-capek PTUN

Tantang PDI-P Tarik Semua Menteri Usai Sebut Jokowi Bukan Kader Lagi, TKN: Daripada Capek-capek PTUN

Nasional
Relaksasi HET Beras Premium Diperpanjang hingga 31 Mei 2024

Relaksasi HET Beras Premium Diperpanjang hingga 31 Mei 2024

Nasional
Gibran Disebut Masih Fokus di Solo, Undang Wapres Ma'ruf Resmikan Destinasi Wisata

Gibran Disebut Masih Fokus di Solo, Undang Wapres Ma'ruf Resmikan Destinasi Wisata

Nasional
Dewas Ungkap Klarifikasi Albertina Ho yang Dilaporkan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron

Dewas Ungkap Klarifikasi Albertina Ho yang Dilaporkan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron

Nasional
Nasdem-PKS Jajaki Kerja Sama Pilkada 2024, Termasuk Opsi Usung Anies

Nasdem-PKS Jajaki Kerja Sama Pilkada 2024, Termasuk Opsi Usung Anies

Nasional
KPK Duga Hakim Agung Gazalba Saleh Cuci Uang Rp 20 Miliar

KPK Duga Hakim Agung Gazalba Saleh Cuci Uang Rp 20 Miliar

Nasional
Gibran Bakal ke Istana Malam Ini, Bersama Prabowo?

Gibran Bakal ke Istana Malam Ini, Bersama Prabowo?

Nasional
Surya Paloh Sebut Nasdem dan PKS Siap Bergabung ke Pemerintahan Prabowo maupun Jadi Oposisi

Surya Paloh Sebut Nasdem dan PKS Siap Bergabung ke Pemerintahan Prabowo maupun Jadi Oposisi

Nasional
KPK Cek Langsung RSUD Sidoarjo Barat, Gus Muhdlor Sudah Jalani Rawat Jalan

KPK Cek Langsung RSUD Sidoarjo Barat, Gus Muhdlor Sudah Jalani Rawat Jalan

Nasional
Bertemu Presiden PKS, Surya Paloh Akui Diskusikan Langkah Politik di Pemerintahan Prabowo-Gibran

Bertemu Presiden PKS, Surya Paloh Akui Diskusikan Langkah Politik di Pemerintahan Prabowo-Gibran

Nasional
Respons Jokowi dan Gibran Usai Disebut PDI-P Bukan Kader Lagi

Respons Jokowi dan Gibran Usai Disebut PDI-P Bukan Kader Lagi

Nasional
Wapres Ma'ruf Amin Doakan Timnas Indonesia U-23 Kalahkan Korsel

Wapres Ma'ruf Amin Doakan Timnas Indonesia U-23 Kalahkan Korsel

Nasional
Soal Ahmad Ali Bertemu Prabowo, Surya Paloh: Bisa Saja Masalah Pilkada

Soal Ahmad Ali Bertemu Prabowo, Surya Paloh: Bisa Saja Masalah Pilkada

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com