JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Pol Rikwanto mengatakan, Polri masih mampu menangani kasus penyerangan terhadap penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan.
Pernyataan ini dilontarkannya saat diminta tanggapan soal usulan pembentukan tim independen untuk mengungkap kasus tersebut.
"Polri masih mampu (tangani kasus Novel). Beri waktu untuk melakukan penyidikan dan penyelidikan," kata Rikwanto, di Jakarta, Senin (15/5/2017).
Rikwanto menjelaskan, sejauh ini kepolisian telah berupaya maksimal untuk menuntaskan kasus ini.
Proses penyelidikan dilakukan dengan menggunakan dua metode yaitu, metode induktif dan metode deduktif.
"Kami sudah periksa tiga orang, ternyata alibinya kuat. Kepadanya kami tidak bisa menetapkan yang diduga melakukan," kata Rikwanto.
(Baca: KPK Sambut Baik jika Presiden Bentuk Tim Ungkap Kasus Novel)
Polisi juga menelusuri motif pelaku dari beberapa kasus yang tengah ditangani oleh Novel.
"Bisa jadi, dari perkara yang dia tangani, memunculkan ketidaksukaan. Dari situ, kami bisa melihat apakah di situ ada orang-orang yang diduga dendam," ujar Rikwanto.
Menurut Rikwanto, pengungkapan kasus ini terkesan lama karena banyak variabel dan motif yang harus ditelusuri.
"Jadi penyidik tidak diam. Tidak membiarkan," kata dia.
Sebelumnya, politisi Partai Demokrat yang juga Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR-RI) Agus Hermanto menilai, perlunya pembentukan Tim Pencari Fakta (TPF) untuk mengungkap kasus Novel.
Namun, kata dia, usulan ini disampaikan bukan karena menganggap kerja kepolisian lamban.
"Saya tidak mengatakan seperti itu (lamban), karena saya melihat kepolisian juga betul-betul bekerja dengan sigap," kata Agus, Jumat (12/5/2017).
(Baca: KPK Minta Polri Tak Berlama-lama Ungkap Penyerang Novel)