Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jika Penahanannya Ditangguhkan, Ahok Tetap Tidak Bisa Jabat Gubernur

Kompas.com - 12/05/2017, 20:56 WIB
Fabian Januarius Kuwado

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo memastikan Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) tetap tak bisa lagi menjabat sebagai Gubernur DKI Jakarta, meskipun penahanannya ditangguhkan.

Diketahui, Ahok divonis bersalah atas perkara penodaan agama. Hakim memutus Ahok dipenjara dua tahun dan langsung dikenakan penahanan.

"Tidak dilihat dari bebasnya, tapi (vonis) bahwa dia itu ditahan. Pengertiannya ditahan kan berarti dia tidak bisa melaksanakan tugas pemerintahan," ujar Tjahjo di Kompleks Istana, Jakarta, Jumat (12/5/2017).

(Baca: MA Persilakan KY Berikan Data Hakim Kasus Ahok yang Dapat Promosi)

Tjahjo menegaskan, ini merupakan ketentuan dari aturan yang ada. Demi kelancaran birokrasi di Pemerintah DKI Jakarta, dia pun langsung melantik Wakil Gubernur DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat sebagai pengganti Basuki.

"Bayangkan, surat menyurat itu satu hari bisa satu dua koper. Makanya, agar jangan sampai terhambat pengambilan keputusan di DKI. Sementara Wagub tidak punya wewenang meneken surat, makanya (Djarot dilantik menjadi Gubernur)," ujar Tjahjo.

Keppres penghentian Ahok belum Terbit

Tjahjo mengakui bahwa penghentian Ahok sebagai gubernur mesti mendasarkan diri pada Keputusan Presiden.

Namun, hingga saat ini, Presiden Jokowi belum meneken Keppres tersebut. Sebab, eksekutif perlu menerima salinan putusan hakim yang menyidangkan Ahok terlebih dahulu.

(Baca: Kejaksaan Pastikan Banding atas Vonis Ahok)

"Mudah-mudahan hari ini kami terima salinan resminya. Itu kan tidak bisa berdasarkan televisi, koran atau apa. Kami sudah mengutus orang ke PN Jakarta Utara," ujar Tjahjo.

"Kalau hari ini dapat nomornya (nomor putusan) saja, per hari ini bisa diberhentikan sementara sampai berkekuatan hukum tetap, apakah melalui banding atau tahapan selanjutnya," lanjut dia.

Tjahjo mengaku, tidak masalah meski Keppres pemberhentian Basuki belum keluar, namun dirinya sudah melantik Djarot sebagai Gubernur DKI.

"Oh, itu enggak apa-apa. Itu tanggung jawab saya. Karena apapun, pembangunan masyarakat Jakarta tidak boleh terhenti. UU yang mengatur itu," ujar Tjahjo.

Kompas TV Kasus Ahok Picu Wacana Dihapusnya Pasal Penodaan Agama?
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

Soal Potensi Jadi Ketum Golkar, Bahlil: Belum, Kita Lihat Saja Prosesnya

Soal Potensi Jadi Ketum Golkar, Bahlil: Belum, Kita Lihat Saja Prosesnya

Nasional
Tanggal 31 Maret Memperingati Hari Apa?

Tanggal 31 Maret Memperingati Hari Apa?

Nasional
Bawaslu Akui Tak Proses Laporan Pelanggaran Jokowi Bagikan Bansos dan Umpatan Prabowo

Bawaslu Akui Tak Proses Laporan Pelanggaran Jokowi Bagikan Bansos dan Umpatan Prabowo

Nasional
Soal Usulan 4 Menteri Dihadirkan di Sidang MK, Kubu Prabowo-Gibran: Kami 'Fine-fine' saja, tapi...

Soal Usulan 4 Menteri Dihadirkan di Sidang MK, Kubu Prabowo-Gibran: Kami "Fine-fine" saja, tapi...

Nasional
e-Katalog Disempurnakan LKPP, Menpan-RB Sebut Belanja Produk Dalam Negeri Jadi Indikator RB

e-Katalog Disempurnakan LKPP, Menpan-RB Sebut Belanja Produk Dalam Negeri Jadi Indikator RB

Nasional
Menteri PDI-P dan Nasdem Tak Hadiri Buka Puasa Bersama Jokowi, Menkominfo: Lagi Ada Tugas di Daerah

Menteri PDI-P dan Nasdem Tak Hadiri Buka Puasa Bersama Jokowi, Menkominfo: Lagi Ada Tugas di Daerah

Nasional
MK Buka Kans 4 Menteri Jokowi Dihadirkan dalam Sidang Sengketa Pilpres

MK Buka Kans 4 Menteri Jokowi Dihadirkan dalam Sidang Sengketa Pilpres

Nasional
Kubu Ganjar-Mahfud Minta MK Hadirkan Sri Mulyani dan Risma di Sidang Sengketa Pilpres

Kubu Ganjar-Mahfud Minta MK Hadirkan Sri Mulyani dan Risma di Sidang Sengketa Pilpres

Nasional
4 Jenderal Bagikan Takjil di Jalan, Polri: Wujud Mendekatkan Diri ke Masyarakat

4 Jenderal Bagikan Takjil di Jalan, Polri: Wujud Mendekatkan Diri ke Masyarakat

Nasional
Berkelakar, Gus Miftah: Saya Curiga Bahlil Jadi Menteri Bukan karena Prestasi, tetapi Lucu

Berkelakar, Gus Miftah: Saya Curiga Bahlil Jadi Menteri Bukan karena Prestasi, tetapi Lucu

Nasional
Dua Menteri PDI-P Tak Hadiri Bukber Bareng Jokowi, Azwar Anas Sebut Tak Terkait Politik

Dua Menteri PDI-P Tak Hadiri Bukber Bareng Jokowi, Azwar Anas Sebut Tak Terkait Politik

Nasional
Tak Cuma Demokrat, Airlangga Ungkap Banyak Kader Golkar Siap Tempati Posisi Menteri

Tak Cuma Demokrat, Airlangga Ungkap Banyak Kader Golkar Siap Tempati Posisi Menteri

Nasional
Menko Polhukam Pastikan Pengamanan Rangkaian Perayaan Paskah di Indonesia

Menko Polhukam Pastikan Pengamanan Rangkaian Perayaan Paskah di Indonesia

Nasional
Enam Menteri Jokowi, Ketua DPR, Ketua MPR, dan Kapolri Belum Lapor LHKPN

Enam Menteri Jokowi, Ketua DPR, Ketua MPR, dan Kapolri Belum Lapor LHKPN

Nasional
Soal Pengembalian Uang Rp 40 Juta ke KPK, Nasdem: Nanti Kami Cek

Soal Pengembalian Uang Rp 40 Juta ke KPK, Nasdem: Nanti Kami Cek

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com